Polsek Ukui Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Ganja

  • Kamis, 11 September 2025 - 13:02 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan dua pelaku, di lokasi berbeda.

Adapun inisial kedua pelaku EP (32) warga Jalan Manggis Desa Trimulya Jaya Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan dan AI (25) warga Jalan Poros, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

HONDA 2025

Dari meringkus kedua tersangka pengedar itu, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 0.30 gram, tiga paket sabu dengan berat kotor 16.02 gram, 12 paket sabu dengan berat 9.64 gram dan satu paket ganja dengan berat kotor 1.94 gram.


Kemudian ikut disita dua handpone (HP) merk Poco warna hijau dan merek Tecno Spark, sepeda motor merek Yamaha Nmax warna biru muda, timbangan digital, dua ball plastik bening klip merah, sendok plastik, mancis, kaca pirek, pipet, serta tas tas selempang warna hitam.

Pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Kemudian Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma, STK SIK, memerintahkan Unit Reskrim turun melakukan penyelidikan.

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Ukui, Ipda Pernando Silitonga SH, salah satu pelaku berhasil diringkus di Taman Bambu Kuning, SP2, Desa Bukit Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Rabu (10/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.


Dari hasil penggeledahan tersangka EP, berhasil ditemukan dua paket sabu siap edar. Ketika diinterogasi mengaku mendapatkan barang terlarang dari AI yang tinggal di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui.

Selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Ukui kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka AK di rumahnya di Jalan Poros, Desa Air Hitam, sekitar pukul 02.00 WIB.

Tanpa perlawanan, pelaku yang bekerja sebagai petani lalu dilakukan pengeledahan, dan ditemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 16.02 gram, 12 paket sabu dengan berat 9.64 gram dan satu paket ganja dengan berat kotor 1.94 gram, hp, dua ball plastik bening klip merah, sendok plastik, mancis, kaca pirek, pipet, serta tas tas selempang warna hitam.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Ukui, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dengan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma STK SIK, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengedar narkoba tersebut.

"Kini kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara kasusnya terus kembangkan," pungkas Kapolsek Ukui, Kamis (11/9/2025). ***

 



Baca Juga