Terdakwa Arief Menangis dan Sampaikan Penyesalannya
- Rabu, 01 Juli 2026 - 15:28 WIB
- Reporter : Fopin A Sinaga
- Redaktur : Yendra
KLIKMX. COM, PEKANBARU - Terdakwa M Arief Setiawan tidak bisa menahan tangisnya saat menyampaikan pernyataan di depan sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Arief dihadirkan pada agenda sidang pemeriksaan terdakwa. Kepala Dinas PUPR Riau itu semula menjawab setiap pertanyaan baik oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kuasa hukum maupun majelis hakim.
Namun saat sidang akan berakhir dan dipersilakan menyampaikan sesuatu, di situ tangisnya pecah.
"Saya menyesal. Saya memang salah. Namun kenapa saya saja yang mulia? Saya ingin keadilan supaya semua yang menerima juga dikenakan hukuman. Kok mereka masih belum diapa-apakan? Ini dakwaan dan hukuman yang berat, saya meminta tolonglah kasih saya keringanan, " kata Arief.
Atas perkataan ini, hakim meminta kepada Jaksa agar mempertimbangkan ucapan Arief dalam surat tuntutannya.
"Itu kan saudara terdakwa sudah menyatakan menyesal dan mengaku bersalah. Agar dapat dijadikan pertimbangan dalam menyusun tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH.
Arief banyak ditanya seputar kebenaran tentang penyerahan uang baik kepada Terdakwa lain yakni Dani Nursalam, kepada ajudan Gubernur Abdul Wahid yang juga sebagai terdakwa dan pihak-pihak lain di luar pemerintahan.
Sidang juga mempertanyakan istilah matahari cuma satu dan satu komando. Kemudian Arief ditanya jumlah dan rincian uang hasil pengumpulan dari para kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR Riau berapa dan diberikan kepada siapa saja. Satu per satu dibeberkannya bersama jumlah dan para pihak yang menerimanya.
Pada persidangan, Arief melalui kuasa hukumnya juga menunjukkan bukti setor pengembalian ke negara uang yang masih dipegangnya.
Penyetoran sesuai dengan permintaan KPK agar uang itu dikembalikan ke kas negara. "Hari ini kami serahkan, Pak," ucap Arief menjawab KPK. (***)
