Hari Ini di Persidangan Terdakwa Arief Kembalikan Uang Rp 100 Juta yang Awalnya untuk Danrem
- Rabu, 01 Juli 2026 - 11:01 WIB
- Reporter : Fopin A Sinaga
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Terdakwa Arief Setiawan mengembalikan uang Rp 100 juta ke kas negara. Penyerahan bukti setor disampaikan Arief melalui kuasa hukumnya di hadapan majelis hakim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penyerahan dilakukan dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu (1/7/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Uang Rp 100 juta itu awalnya disinggung oleh jaksa penuntut umum. "Adakah uang yang dikumpul itu masih yang saudara pakai?" tanya jaksa.
Pria yang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR Riau itu mengatakan ada, yaitu dana yang awalnya akan diberikan kepada Danrem sebagai biaya operasional untuk kegiatan Forkopimda Riau dan Pangdam ke Malaysia.
"Mengapa saudara tidak jadi menyerahkannya?" tanya Jaksa lagi.
Arief mengatakan karena pihaknya belum mengenal Danrem dan tidak tahu mau dititipkan lewat siapa.
"Tapi kalau yang ke Pangdam, ada yang tahu linknya ke ajudan," sebut Arief.
Jaksa kemudian bertanya apakah uang tersebut akan dikembalikan ke negara, Arief mengatakan, "Hari ini saya kembalikan."
Jaksa menyebut akan menyerahkan nomor rekening negara untuk proses pengembalian. Namun saat hakim menyerahkan kesempatan bertanya kepada kuasa hukum, di sela-sela tanya jawab kepada Arief, kuasa hukum menyampaikan uang tersebut sudah disetorkan dan bukti setor akan diserahkan di dalam persidangan. (***)
