- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Ukui Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Empat Motor Diamankan
Polsek Ukui Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Empat Motor Diamankan
- Selasa, 30 Juni 2026 - 07:55 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil meringkus tiga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial, yakni IR alias Dadung, OZ, dan PP. Bersama kawanan curanmor tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125, Honda Grand Honda Supra dan Kawasaki KLX 150.
Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK didampingi Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, Kapolsek Ukui AKP Ardi Surya Kusuma STK SIK dan Kasi Humas AKP Thomas B Siahaan SSos dalam press rilis, Senin (29/6/2026) malam.
"Kasus pengungkapan kasus curanmor ini berkat kerja keras personel Polsek Ukui, setelah menerima laporan dari para korban," ujar Kapolres Pelalawan.
Kemudian tim dari Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dodo Arifin SH MH langsung turun melakukan penyelidikan, terkait adanya pencurian sepeda motor di Desa Ukui 2 dan Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui.
Hingga tersangka IR alias Dadung berhasil ditangkap di Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sebagai otak pelaku pencurian di dua lokasi tersebut.
Dengan beraksi bersama rekannya OZ, yang berhasil ditangkap di Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui dan tersangka PP berhasil ditangkap di Desa Gendungan, Pangkalan Lesung, Ahad (28/6/2026).
Selain tim Unit Reskrim Polsek Ukui berhasil menangkap tiga kawanan pencuri motor di lokasi berbeda, juga berhasil menyita barang bukti empat motor hasil curian.
"Pelaku mengincar kendaraan yang kunci kontak tertinggal di motor atau di letakkan korban di dekat meja. Jadi pelaku muda membawa kabur motor dengan kunci kontaknya," ungkap Kapolsek Ukui AKP Ardi.
Sementara dua barang bukti sepeda motor honda Supra X 125 sudah dijual ke daerah Inhu dengan RS. Sedangkan Kawasaki KLX 150 telah dijual di daerah Bukit Gajah, Kecamatan Ukui.
"Sejauh ini pembeli masih kita periksa sebagai saksi. Setelah berhasil ditemukan barang bukti hasil curian yang telah dijual pelaku," pungkas AKP Ardi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Ditambahkan Kapolres Pelalawan, bahwa barang bukti sepeda motor sementara dikembalikan kepada korban. Dengan catatan nanti harus bisa dihadirkan saat tahap dua ke Kejaksaan dan proses persidangan. ***
