Tim LHK Tangkap Truk Bermuatan 45 Batang Kayu Ilegal

  • Senin, 07 Januari 2019 - 19:32 WIB


KORANMX.COM, PEKANBARU -- Satu truk colt diesel bermuatan diduga kayu ilegal logging (Ilog), sempat tak mau berhenti saat diminta berhenti oleh tim Badan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah II Sumatera di Jalan Lintas Pekanbaru-Lipat Kain, Kampar.

Namun, setelah dikejar dan dipaksa petugas berhenti, sekitar 3 kilometer dari lokasi pertama, akhirnya supir menghentikan laju truk colt diesel tersebut.


''Ada jeda sekitar 3 kilo, barulah si supir mau berhenti,'' kata Eduard Hutapea, selaku Kepala Seksi Badan Gakkum LHK Wilayah II Sumatera, Senin (7/1/2019) sore kepada koranmx.com.


Ternyata benar, truk berisi sekitar 45 batang kayu masih dalam bentuk kayu bulat.

Menurut Eduard Hutapea, upaya penangkapan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat adanya  kayu hasil ilegal logging yang dibawa dari daerah Mentulik, Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.

''Dari pengamatan kita memang ada aktivitas pengangkutan kayu, masih di lingkaran kampung itu,'' ungkap Eduard.


Penampakan truk itu, lanjut Eduard, terpantau saat truk tersebut  melintas di jalan lintas Pekanbaru-Lipat Kain.

''Saat supir diintrogasi, ia mengaku jika kayu-kayu yang ada di truk yang dikemudikannya, berasal dari daerah Mentulik, Kampar,'' kata Eduard.

Temuan truk bermuatan kayu ilegal itu, kata Eduard masih dalam proses pengembangan pihaknya.  

''Masih akan kita kembangkan, siapa-siapa saja yang terlibat. Karena sopir mengaku kayu itu diangkut dari Mentulik Kampar. Truk berisi sekitar 45 batang kayu. Belum diukur, masih dalam bentuk kayu bulat. Patut diduga kayu ilegal,'' ujarnya.

Untuk mengetahui, jenis kayu yang diamankan tersebut. Tambah Eduard, pihaknya akan melibatkan tim ahli yang akan melakukan pemeriksaan.

Ia menyebut dugaan bahwa kayu-kayu tersebut adalah hasil ilog karena supir saat ditanyai surat atau dokumen, tidak bisa memperlihatkannya.

''Temuan kayu ini, masih kita kembangkan. Sementara satu orang yaitu supir kita amankan. Berikut barang bukti truk dan muatannya. Masih kita periksa intensif yang bersangkutan,'' paparnya.

Menurut keterangan sementara supir yang diamankan, dia  hanya bertugas membawa kayu itu dari lokasi sampai di jembatan sungai Kampar. Selanjutnya, nanti akan ada orang yang mengarahkan kayu tersebut harus dibawa ke mana.

''Dari keterangan supir itu, ada clue-clue yang coba diputus. Karena dari hasil penggeledahan, sopir tidak membawa satu pun identitas, termasuk surat-surat mobil yang dikemudikannya,'' beber Eduard.

Paska pengamanan ini, pihaknya saat ini masih akan melakukan pendalaman lebih jauh lagi pasca penangkapan ini.

''Yang jelas kayunya tidak ada dokumen, terlepas nanti ada unsur pidananya atau hanya sanksi administrasi. Ini yang sedang kita teliti. Mudah-mudahan 2 sampai 3 hari ini selesai,'' pungkasnya.

Penangkapan ini, sebut Eduard juga atas perintah langsung dari Kementrian LHK. Dimana, Gakkum LHK Wilayah II Sumatera diminta intens mengamati peredaran kayu ilegal di Provinsi Riau.   ***



Baca Juga