Sedang Rakit Senpi, 'Pemuja' Sabu Digerebek Intel Kodim Rohil

  • Senin, 29 April 2024 - 20:57 WIB


KLIKMX.COM, ROHIL - Dua orang pria inisial SS (32) dan SPY (44) diamankan tim Unit Intel Kodim 0321/Rohil, sedang merakit senjata api (Senpi). 

Keduanya juga ditemukan sedang menggunakan narkoba jenis sabu, di sebuah rumah di Jalan Lintas Mahato KM Kepenghuluan Sei Meranti, Kabupaten Rokan Hilir, Ahad (28/4/2024).


Barang bukti yang disita dari proses penggeledahan antara lain satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua buah magazen, satu alat hisap (b), dua unit HP, satu buah tang, satu buah gunting, 10 buah korek api bekas, satu bungkus rokok serta beberapa barang bukti lainnya


“Mereka kita amankan karena sering meresahkan masyarakat,” kata Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Senin (29/4/2024).

Dandim mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Ditambah lagi, di sana sedang dilakukan perakitan senjata api (Senpi).

Untuk memastikan informasi tersebut, tim Unit Intel 0321/Rohil yang dipimpin Letda Inf SM Sitompul melapor ke Dandim 0321/Rohil, untuk meminta arahan  dan diminta melakukan penyelidikan.


“Setelah dipastikan tim Unit Intel langsung melakukan penggeledahan TKP disaksikan Ketua RW setempat,” kata Dandim.

Saat diinterogasi tim Intel, tersangka SS mengakui bahwa senjata yang sedang dirakit merupakan miliknya. Sehingga, bersama SPY, keduanya langsung dibawa Makodim untuk diamankan.

Menurut pengakuan SS, dia mengetahui cara merakit senjata setelah melihat video di YouTube.

“Setelah di tes urine di Makodim, keduanya terbukti menggunakan Amphetamine dan Metamfetamine,” kata Dandim.

Untuk proses selanjutnya, kedua 'pemuja' diserahkan ke pihak Kepolisian. Setelah Danramil 0321-06/TM Kapten Inf Ujang menghubungi Kapolsek Pujud Polres Rohil menyanyikan bahwa Unit Intel Kodim 0321/Rohil telah menangkap pelaku tindak pidana, pada Ahad (28/4/2024) sekitar pukul 22.50 WIB.

“Selain itu SS mengaku tidak memiliki izin merakit ataupun izin kepemilikan senpi,” ucap Dandim.

Dandim menjelaskan, bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan salah satu wujud sinergitas dalam mengurangi potensi berkembangnya penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Informasi awal yang kami dapatkan tersangka SS disebut sering meresahkan dan bersikap arogan kepada warga karena kebiasaannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu, masyarakat juga takut pelaku akan melakukan tindak pidana lainnya dengan kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin,” pungkas Dandim. ***



Baca Juga