- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Rampas Motor Warga, Debt Collector Ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci
Rampas Motor Warga, Debt Collector Ditangkap Polsek Pangkalan Kerinci
- Rabu, 15 Mei 2024 - 20:24 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil menangkap seorang Debt Collector.
Ia ditangkap karena menarik paksa sepeda motor milik warga Jalan Maharaja Indra, Simpang BTN Lama, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tanpa memiliki surat kuasa.
Tersangka berinisial HM (46) warga asal Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap di rumah kontrakannya, di Jalan Keluarga, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu (15/5/2024) dini hari kemarin.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah SH MH, mengatakan, penangkapan itu bermula ketika ada laporan perampasan motor yang dilaporkan korban yang dilakukan oleh Debt Collector, Rabu dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.
"Kami berhasil mengungkap kasus Debt Collector, setelah ada laporan warga. Maka dari hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan di rumahnya," ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Rabu (15/5/2024).
Dijelaskan Kapolsek, kejadian perampasan saat Doni Anwar bersama Eric mengendarai sepeda motor Honda Beat BM 4255 ZAJ, dicegat pelaku di Jalan Maharaja Indra, Simpang BTN Lama.
Kemudian pelaku menanyakan di mana TNKB Motor yang dikendarainya tersebut. Selanjutnya pelaku membuka jok motor korban dan membukanya serta mencocokkan nomor rangka dengan data yang ada di-HP pelaku.
Setelah memastikan sama datanya, pelaku memberikan kertas kepada Doni untuk ditandatangani. Seraya berkata agar segera melunasi tunggakan angsuran sepeda motor tersebut.
Kalau sudah dibayar, sepeda motor dapat diambil di kantor FIF Pekanbaru. Setelah motor dibawa kabur tanpa bisa berbuat apa-apa, korban yang tidak terima melapor ke Polsek Pangkalan Kerinci, dengan kerugian sebesar Rp20 juta tersebut.
"Setelah kita selidiki, identitas pelaku diketahui dan ternyata tidak ada surat kuasa dari pihak FIF. Sedangkan sepeda motor hasil tarikan dibawa ke ladang. Kini telah diamankan untuk diproses lebih lanjut dengan dijerat pasal 368 KHUPidana," tegas mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelalawan ini. ***