- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Lima Kali Dipenjara, Residivis Curanmor Kembali Dibui
Lima Kali Dipenjara, Residivis Curanmor Kembali Dibui
- Minggu, 12 Januari 2025 - 20:36 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua, diringkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi. Keduanya ditangkap usai melakukan aksinya di salah satu rumah warga, di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, kedua pelaku yang merupakan residivis tersebut masing-masing bernama Muhammad Syaugi Assegaf alias Yogi (23) serta Ade Ambron alias Ade (42).
"Kedua pelaku ini residivis yang sudah 5 kali keluar masuk penjara di mana tersangka Yogi baru keluar pada tahun 2023 lalu, sementara tersangka Ade baru keluar pada tahun 2024 kemarin," kata Kompol Jorminal kepada Klikmx.com, Ahad (12/1/2025).
Kapolsek mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai melakukan aksi curanmor. Selain melakukan curanmor, mereka juga pernah membongkar ruko di 6 TKP.
"Di mana 3 TKP terjadi di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki, 3 lainnya termasuk kantor pengacara terjadi di wilayah hukum Polsek Sukajadi. Namun, hal ini masih kita dalami kemungkinan masih ada TKP lainnya," terang Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, kedua pelaku terakhir beraksi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Senin (2/1/2025) pagi lalu, sekitar pukul 06.30 WIB.
Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan nopol BM 6694 ABU milik korban bernama Ananda Ade Surya.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban ingin berangkat kerja lalu memanaskan sepeda motor di depan rumah, kemudian korban masuk kedalam rumah untuk mengenakan pakaian, saat korban kembali ke depan rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula.
Kemudian korban berusaha mencari di sekitar rumah namun tidak membuahkan hasil, kemudian korban membuat laporan ke Polsek Sukajadi guna penyelidikan lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan, Kemudian pada Jumat (3/1/2025) Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku Yogi sedang berada di Jalan Cempaka.
Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit sepeda motor merek Honda Genio warna hijau tanpa nopol. Sementara sepeda motor Nmax milik Ananda Ade Surya sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah di luar daerah.
"Saat diintrogasi tersangka mengaku sepeda motor tersebut hasil curian yang ia lakukan bersama tersangka Ade," jelasnya.
Kemudian pada Ahad (5/1/2025), Tim Opsnal mendapat informasi bahwa Pelaku Ade sedang berada dirumahnya di Jalan Cempaka, Gang Surya, Kecamatan Sukajadi. Dari informasi tersebut tim langsung ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat diintrogasi kedua pelaku yang kembali dibui ini mengaku telah 6 kali melakukan aksi curanmor dan bongkar ruko di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki dan Polsek Sukajadi.
Kapolsek menambahkan, sebagian besar barang bukti sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah, sementara uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," pungkasnya. ***