Kawal Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kadiskes, HM-RS Demo di Kejari Rohul
- Sabtu, 11 Januari 2025 - 20:35 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi
KLIKMX.COM, ROHUL - Himpunan Mahasiswa Riau Sejahtera (HM-RS) akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) pada Senin (13/1/2025) nanti. Hal ini terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ariando Anggara selaku Ketua Umum HM-RS dan juga Jenderal Lapangan (JENLAP) mengatakan, mereka melakukan aksi unjuk terkait kericuhan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, terkhususnya di kalangan pemuda dan mahasiswa Rokan Hulu.
"Yang mana kericuhan tersebut dilakukan oleh oknum pejabat mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu. Yang mana atas laporan yang kami peroleh serta hasil kajian kami di lapangan, maka kami nyatakan menduga mantan Kepala Dinas Kesehatan Rokan Hulu, sudah melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait tindak pidana korupsi," ujarnya.
"Yang mana tindakan ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena dampak dari perbuatan tersebut menyebabkan kerugian bagi keuangan negara," sambungnya.
Jumlah massa yang turun melakukan aksi unjuk rasa, sebut Ariando, sebanyak 117 orang mahasiswa. Ia juga mengajak kepada para mahasiswa, aktivis Riau terkhususnya mahasiswa se-Kabupaten Rokan Hulu untuk bergabung dalam menyuarakan apa yang menjadi kegelisahan di tengah tengah masyarakat selama ini.
"Yaitu memberantas semua kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh para oknum pejabat yang tidak bermoral yang mana menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara," sebutnya.
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Dinas Kesehatan Rohul berinisial ST, kata Ariando, adalah terkait penambahan ruang PONED rumah Puskesmas Rambah II, Ujung Batu dan Kunto Darussalam dan pembangunan Puskesmas Tandun.
"Perlu kami tegaskan kembali di negara hukum pelaku kejahatan harus dikenakan hukuman sesuai apa yang mereka perbuat dan tidak ada satu orang pun yang kebal terhadap hukum," pungkasnya. ***