KPU Diduga Curang, Paslon Alfedri-Husni Sudah Siapkan Bukti dan Saksi di Sidang MK

  • Jumat, 10 Januari 2025 - 19:31 WIB

KLIKMX.COM, JAKARTA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 3, Alfedri-Husni Merza telah menyiapkan bukti dan saksi untuk menguatkan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pertama PHPU Kepala Daerah Siak di MK dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025) malam kemarin. Pemohon dalam perkara ini yakni pasangan Alfedri-Husni Merza.

HONDA ATAS

Melaui kuasa hukumnya, Misbahuddin Gasma menilai KPU Siak melakukan kecurangan yang merugikan pasangan Alfedri-Husni Merza. 


Untuk itu Misbahuddin meminta agar Majelis Hakim MK membatalkan Keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. 

Kemudian, pemohon juga meminta agar majelis memerintahkan termohon (KPU Siak) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di Kabupaten Siak.

Atas permintaan tersebut, Majelis Panel Hakim MK, Suhartoyo, juga sempat mengkonfirmasi kepada pemohon apakah memiliki bukti kuat untuk membuktikan dalil-dalilnya. 


"Masing-masing saudara mempunyai argumentasi, kenapa ini semua harus di PSU?" tanya Suhartoyo.

Misbahuddin langsung menjawab bahwa argumentasinya juga dikuatkan dengan bukti dan saksi-saksi.

"Ada Yang Mulia. Ada bukti yang sudah kami siapkan, hari ini kami bawa. Termasuk saksi ketika dimungkinkan untuk dihadirkan di persidangan ini," pungkasnya.(***)



Baca Juga