Polsek Kandis Tangkap Pelaku Percobaan Curas Gunakan Sajam, Sempat Mau Tikam Korban

  • Jumat, 03 April 2026 - 15:08 WIB

KLIKMX.COM, SIAK - Personel Polsek Kandis berhasil menangkap pelaku tindak pidana percobaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) menggunakan Senjata Tajam (Sajam), yang terjadi di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Peristiwa tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/III/2026/SPKT/Polsek Kandis/Polres Siak/Polda Riau, tanggal 2 April 2026.

Honda Februari 2026

Kejadian bermula pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Jalan Datuk Lima Puluh, Desa Kandis. Saat itu, korban bernama Martin Lbn Toruan, tengah beristirahat di dalam kamar, kemudian terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dari ruang tamu.


Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati jendela rumah telah terbuka dan seorang pria yang kemudian diketahui sebagai terduga pelaku, PS (35), sudah berada di dalam rumah sambil memegang pisau. Pelaku langsung melakukan penyerangan dan sempat mau menikam korban.

Beruntung, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku gagal melancarkan aksinya dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah kejadian, korban menemukan dinding rumah dan gorden kamar telah disiram minyak tanah, serta satu botol berisi minyak tanah yang diduga digunakan pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kandis, guna proses penyelidikan lebih lanjut.


Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dapur, sehelai kain gorden, serta satu botol berisikan minyak tanah.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani laporan masyarakat dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian.

“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku memiliki niat awal untuk melakukan pencurian di rumah korban,” ujar Kapolsek, Jumat (3/4/2026).

Lebih lanjut disampaikannya, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, serta melakukan langkah-langkah untuk mengamankan terduga pelaku.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap terlapor serta koordinasi dengan pihak kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut,” tambah mantan Kapolsek Pekanbaru Kota ini.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta pasal terkait dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. ***

 



Baca Juga

--ads--