Penyelidikan Rampung, Jaksa Akan Tentukan Penanganan Dugaan Korupsi di PMI Riau

  • Senin, 29 April 2024 - 21:05 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah merampungkan proses penyelidikan dugaan korupsi yang terjadi di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau. Atas hal itu, Korps Adhyaksa Riau akan menentukan apakah dugaan rasuah tersebut naik ke penyidikan atau tidak.

Untuk diketahui, pengusutan dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh tim jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Adapun perkara yang diusut terkait dengan pengelolaan dana hibah di PMI Riau.


Dalam perjalanannya, tim jaksa Bidang Pidsus Kejati Riau telah merampungkan proses penyelidikannya. Demikian dikatakan Asisten Pidsus Kejati Riau Imran Yusuf SH MH.


"Saat ini lagi proses kesimpulan hasil penyelidikan," ucap kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Senin (29/4/2024).

Dilanjutkannya, dalam waktu dekat pihaknya akan menentukan dugaan rasuah itu, apakah naik ke penyidikan atau tidak.

"Tunggu hasil kesimpulan dulu, baru nanti diketahui (naik ke penyidikan atau tidak)," lanjutnya.


Dalam pemberitaan sebelumnya, yakni dalam tahap penyelidikan, tim jaksa penyelidik berusaha untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Tujuannya adalah, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Dalam proses penyelidikan itu, tim jaksa penyelidik melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Baik itu dari pihak PMI Riau maupun dari Pemerintah Daerah Riau.

Dari informasi yang dihimpun, dana hibah yang diusut itu dimulai dari tahun 2019 hingga 2022. Adapun jumlahnya diperlukan lebih dari Rp5 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.

Syahril Abubakar merupakan Ketua PMI Riau saat dugaan rasuah itu terjadi. Di waktu bersamaan yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau.

Syahril Abubakar sendiri disinyalir telah diundang dan diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan. ***

 



Baca Juga