Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum Amin Bawa 50 Bukti ke Bawaslu Riau

  • Senin, 19 Februari 2024 - 16:14 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Dugaan pelanggaran diduga juga terjadi di Provinsi Riau. Hal ini ditandai kedatangan rombongan Tim Hukum Amin Provinsi Riau dan sejumlah relawan melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2024 kepada Bawaslu Provinsi Riau, Senin (19/2/2024).

Tim ini datang ke Bawaslu Riau, disambut langsung Ketuanya Alnofrizal didampingi Kabag Penanganan Sengketa Pemilu Bawaslu Riau Agus Hendri.


Setelah berbincang-bincang, Dr Zulfikri Toguan SH MH selaku Ketua Tim Hukum Amin Provinsi Riau menyerahkan sekitar 50 bukti pelanggaran pemilu yang mereka temukan.


Zulfikri mengatakan, kedatangan rombongan karena lembaga Bawaslu merupakan saluran resmi untuk menindaklanjuti ini.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan presiden supaya ditindaklanjuti Bawaslu," ucap Zulfikri kepada Pekanbaru MX, kemarin.

Dikatakan Zulfikri, dari total 50 dugaan pelanggaran yang dibawa, jumlahnya diperkirakan masih bertambah. 


Menurutnya, beberapa hal yang dilaporkan ke Bawaslu antara lain seperti permasalahan C1.

"Data hasil C1 saksi tidak sesuai dengan rekapitulasi di situs KPU," ungkap Zulfikri.

Selain itu, dugaan pelanggaran yang turut disertakan juga ada ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Terkait ketidaknetralan ASN, kami menemukan adanya pembagian atribut capres di kantor pemerintahan dan lain-lain," ujar Zulfikri.

Melalui laporan yang diberikan, Zulfikri berharap pihak Bawaslu Riau tidak hanya menunggu. Namun juga turun menindaklajuti setiap laporan yang disampaikan warga terkait pelanggaran Pemilu dan Pilpres 2024.

Zulfikri menegaskan, pihaknya akan terus mengumpulkan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang terjadi di Riau. Karena dugaan pelanggaran yang terjadi di pilpres ini semuanya merugikan Capres Nomor Urut 1. 

"Call center kami akan terus menghimpun dugaan pelanggaran yang terjadi di Riau," ungkap Zulfikri.

Karena itu, melihat banyaknya dugaan pelanggaran yang ditemukan. Zulfikri menegaskan, bahwa pihaknya tidak mentolerir temuan tersebut dan berharap pihak Bawaslu Riau segera menindaklanjutinya.

"Perlu diketahui bahwa pelanggaran pemilu ini melanggar Pasal 532 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara pemilu peserta berkurang, dipidana paling lama empat tahun dengan denda paling banyak Rp48 juta," jelas Zulfikri.

Terkait laporan yang disampaikan tim Amin, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari laporan pengaduan tersebut untuk dapat ditindaklanjuti.

"Pastinya setiap laporan pengaduan masuk akan kita tindaklanjuti," singkat Alnofrizal. ***

 



Baca Juga