Audit Kinerja Satker, Kapolda Riau: Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Penyelenggara

  • Senin, 26 Februari 2024 - 16:32 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal SIK MH membuka dan memberikan pengarahan awal audit kinerja yang dilaksanakan Itwasda Polda Riau tahap I aspek perencanaan dan pengorganisasian Tahun Anggaran 2024, Senin (26/2/2024).

Agenda ini digelar di Aula Tribrata Lantai 5 Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru. Pada kegiatan itu juga dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Pol K Rahmadi, Irwasda Polda Riau Kombes Hermansyah serta para pejabat utama Polda Riau dan para Wakapolres/ta jajaran Polda Riau.


Irwasda Polda Riau Kombes Hermansyah, saat membuka acara mengajak seluruh hadirin bersyukur atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dapat hadir pada kegiatan audit kinerja Itwasda Polda Riau tahap satu tahun 2024 aspek perencanaan dan pengorganisasian di Polda Riau dan polres jajaran.


Dijelaskan Kombes Hermansyah, bahwa audit kinerja Itwasda Polda Riau tahap satu tahun 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 3 April 2024 dengan sasaran 29 satker Polda dan 12 Polres sebagai auditee.

Menurut Orwwo, bahwa audit kinerja merupakan bagian proses pengembang Polda Riau yang dilaksanakan di Polda Riau dalam aspek kontroling. 

"Audit kinerja tahap satu ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perencanaan dan organisasian yang terutama anggaran satker dan Polres yang telah disusun secara baik, efektif dan efisien berdasarkan sumber daya yang dimiliki dan mempertimbangkan aspek resiko yang mungkin akan terjadi sehingga akan menghambat pencapaian tujuan dan sasaran satker," ungkap Kombes Hermansyah. 


"Karena itu, audit bertujuan memberikan kepastian keyakinan serta penjaminan yang memadai," imbuh Irwasda.

Terakhir, lanjut Kombes Hermansyah, bahwa sebagai aparat pengawasan internal pemerintah atau APIP. Pihaknya berharap bahwa di setiap satker dan Polres jajaran Polda Riau mengembangkan mekanisme sistem pengendalian internal atau SPI sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian internal pemerintah dan penerapan manajemen risiko dalam penyusunan perencanaan kinerja.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal dalam kata sambutannya, mengawali mengajak jajarannya untuk bersyukur atas Rahmat  dan Rido Tuhan Yang Maha Esa. Karena dapat hadir di Aula Tri Brata Polda Riau dalam keadaan sehat walafiat guna menghadiri acara Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Riau Tahap I Tahun Anggaran 2024 Aspek Perencanaan dan Pengorganisasian.

Irjen Iqbal menjelaskan, bahwa audit kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara, dan pelaksanaan tugas serta fungsi Polri untuk mencapai aspek kehematan, efisiensi dan efektivitas.

Audit ini, jelas Irjen Iqbal bertujuan untuk pertama, memberikan keyakinan memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Polri.

Kedua, untuk memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Polri. Ketiga, memberikan nilai tambah bagi organisasi.

"Nilai tambah bagi organisasi yakni semua risiko yang signifikan dalam pencapaian tujuan satker dan subsatker di lingkungan Polri, dapat teridentifikasi dan diukur dengan tepat," ucap Kapolda.

Selanjutnya, setiap risiko yang signifikan dapat dikelola di dalam suatu risiko yang dapat diterima oleh satker/ subsatker di lingkungan Polri.

Kemudian, manajemen operasional satker dapat merespon setiap risiko dengan tepat dan sesuai kapasitas organisasi.

Lalu, memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Polri.

"Karena itu, melalui kegiatan audit kinerja tahap I Itwasda  ini, saya sangat berharap bahwa tim audit kinerja Itwasda dapat berperan," pinta Kapolda.

Menurutnya, peran dari audit kinerja Itwasda antara lain pertama memberikan keyakinan yang memadai (assurance activities) bahwa, proses pengadaan barang dan jasa telah dilakukan dengan efektif dan efisien, serta sesuai peraturan yang berlaku.

Lalu, untuk setiap pengeluaran telah didukung dengan bukti-bukti cukup, valid, akuntabel dan sah.

Seterusnya, untuk pengelolaan anggaran rutin, operasi kepolisian dan kontijensi dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Terakhir, untuk realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan RPD.

Sedangkan, poin kedua, audit ini berperan memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi satker dan satwil baik dalam bidang pembinaan, operasional dan anggaran keuangan (anti corruption activities).

"Ketiga audit ini berperan memelihara serta meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi satker dan satwil (consulting activities)," pungkas Irjen Iqbal. ***

 



Baca Juga