Ribuan Honorer Pemda di Pelalawan Bakal Menganggur
- Selasa, 21 Januari 2025 - 13:14 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Ribuan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan terancam menganggur di tahun 2025 ini.
Sebabnya, pegawai honor yang hampir mencapai 3 ribu atau sekitar 2.995 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lulus jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025. Jadi ribuan pegawai honor tidak dapat diperpanjang kontraknya," ujar Ketua Komisi ll DPRD Pelalawan, Abdul Nasib kepada media ini usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Senin (20/1/2025) sore.
Dijelaskan Abdul Nasib, bahwa ribuan pegawai honor ini tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemda Pelalawan, diantaranya yang bekerja sebagai petugas kebersihan, supir, serta tenaga keamanan.
"Jadi hasil rapat ini baru terungkap sekitar 2.995 pegawai honor yang terancam putus kontrak. Tapi tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi karena datanya belum final dari BKPSDM," lanjutnya.
Maka ribuan pegawai honor ini terancam menganggur, setelah tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Sebab tak terdaftar dalam pangkalan data BKN dan masa bekerja 2 tahun serta kurang dari 2 tahun.
"Jadi bagi pegawai honor yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Telah terdata dalam database BKN serta tidak lulus pada seleksi penerimaan PPPK tahap l tahun 2024. Sementara masih ada ribuan pegawai honor yang terancam diputus kontrak sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 16 dan 17 Tahun 2025," tutur Ketua Komisi II DPRD Pelalawan.
Selain pemerintah pusat telah menetapkan aturan menghapus tenaga honor. Juga pembayaran gaji honorer sudah tidak dibenarkan lagi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Maka para pegawai honor yang dinilai ikut memberatkan APBD selama ini, tidak lulus dan memenuhi syarat jadi PPPK paruh waktu. Terancam menganggur, karena tidak bisa lagi di gaji dari APBD Kabupaten Pelalawan di tahun 2025 ini.
"Ini akan kita perjuangkan ke pemerintah pusat. Dalam waktu dekat, kami akan konsultasi ke Kemenpan dan BKN terkait nasib 2.995 lebih ini. Bagaimanapun ini warga kita," tegasnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan Darlis menyampaikan sebanyak 2.995 tenaga honorer ini tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, berdasarkan Peraturan Permenpan RB.
"Pemerintah pusat sudah memutuskan untuk menghapus status tenaga honorer di seluruh daerah di Indonesia pada tahun 2025 ini. Jadi yang tidak memenuhi syarat dan lulus PPPK paruh waktu, pegawai honor putus kontrak," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan
Dijelaskan Darlis bahwa pada sekarang ini Pemerintah Daerah melalui OPD sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kepada seluruh OPD diberikan kewenangan untuk mengevaluasi tenaga honorer berdasarkan Absensi dan kinerja. Evaluasi tersebut akan dilakukan kepada honorer yang benar-benar tidak efektif bekerja.
"Kami masih mencari formula atau solusi yang terbaik bagi tenaga honorer ini. Karena kita mengerti juga, banyak di antara mereka yang sudah berkeluarga dan menggantungkan hidup pada penghasilan sebagai tenaga honorer, " ucap Darlis.
Ditambahkan Darlis, dalam waktu dekat atau secepatnya DPRD Kabupaten Pelalawan bersama pemerintah akan berkonsultasi dengan Kemenpan dan BKN. Tujuannya untuk mencarikan solusi terbaik bagi nasib tenaga honorer yang diberhentikan.(***)