Sukarela Serahkan Knalpot Brong, Polres Pelalawan Beri Reward kepada Komunitas Motor

  • Minggu, 17 Maret 2024 - 14:07 WIB


KLIKMX.COM, PELALAWAN - Sejumlah komunitas motor di Kabupaten Pelalawan menyerahkan knalpot brong secara sukarela kepada Polres Pelalawan.

Atas aksi mengetuk hati pemilik knalpot brong menyerahkan dengan sukarela, kepada pihak kepolisian. Satlantas Polres Pelalawan memberikan reward dan pin sebagai penghargaan.


Hal itu bertepatan dalam Operasi Keselamatan dan Operasi Tertib Ramadan Lancang Kuning 2024 yang digelar Satlantas Polres Pelalawan.


Maka dari komunitas motor menyerahkan sebanyak 30 knalpot brong tidak sesuai spesifikasi teknis langsung dilepas dari motor dan diserahkan kepada Satlantas Polres Pelalawan.

Proses pelepasan dan penyerahan knalpot brong langsung dipimpin oleh Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK didampingi Wakapolres Kompol I Komang Aswatama SH SIK dan Kasat Lantas AKP Akira Ceria SIK MM.

"Kita memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen para komunitas motor dalam menolak penggunaan knalpot brong," ujar Kapolres Pelalawan dalam sambutannya, Sabtu (16/3/2024).


Acara penyerahan knalpot brong ini sekaligus dilaksanakan deklarasi bersama dalam rangka cooling system tertib berlalulintas yang merupakan wujud komitmen bersama antara masyarakat dengan Satlantas Polres Pelalawan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tentram dan damai.

Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Pelalawan. Terhadap adanya pengunaan knalpot bising terutama di bulan suci Ramadan tersebut.

"Ini merupakan wujud sinergitas Polri dalam menciptakan cooling system lingkungan yang aman, damai serta tertib berlalulintas bersama komunitas motor yang ada di Kabupaten Pelalawan," ungkap AKBP Suwinto.

Apalagi, ditegaskan Kapolres Pelalawan, bahwa dalam penggunaan knalpot brong, melanggar UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman dari ketentuan itu bisa berupa hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda senilai Rp250.000.

Sementara Kasat Lantas AKP Akira Ceria SIK MM menambahkan, bahwa polisi terus berkomitmen menindak pengendara knalpot brong. Selain menyita kendaraan, polisi juga memberikan sanksi tegas berupa tilang ke pengendara kendaraan berknalpot brong. 

"Patroli penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan ke depannya. Bagi yang terjaring selain motor mengunakan knalpot brong diamankan. Juga pengendaranya ditilang," tutur AKP Akira.

Dalam kegiatan itu selain pemberian reward berupa piagam dan pin serta helm SNI, juga pembacaan deklarasi tertib berlalu lintas dan pawai bersama keliling kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Mari bersama-sama kita ciptakan suasana berkendara di Kabupaten Pelalawan yang aman dan nyaman, serta saling menghormati antar pengendara di jalan raya terlebih lagi saat ini masyarakat sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan," pungkasnya.  ***

 



Baca Juga