KPU Riau Gelar Bimtek Mekanisme PAW Anggota DPRD
- Rabu, 10 Desember 2025 - 11:44 WIB
- Redaktur : Raja Mirza
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 terkait mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota. Berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Riau, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota dan provinsi secara campuran (hybrid).
Turut hadir Anggota KPU Provinsi Riau, Nahrawi, Abdul Rahman dan Supriyanto, Sekretaris KPU Provinsi Riau, Rudinal B, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Nirson, serta jajaran Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Hadir juga perwakilan dari partai politik tingkat Provinsi Riau.
Peserta dari KPU Kabupaten/Kota hadir secara Daring terdiri atas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, admin/operator SIMPAW.
Dalam sambutannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Riau Nahrawi, menegaskan bahwa penanganan PAW merupakan bagian penting dari tugas pelayanan KPU karena berkaitan dengan keberlangsungan fungsi representasi publik di lembaga legislatif.
Ia menyampaikan, bahwa pada masa jabatan anggota DPRD, dapat muncul berbagai kondisi yang menyebabkan anggota tidak dapat melanjutkan tugasnya, sehingga mekanisme PAW harus dijalankan dengan aturan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
Menurutnya, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 hadir sebagai pedoman utama yang mengatur seluruh proses PAW secara rinci.
“Regulasi ini memberikan kejelasan langkah bagi seluruh jajaran penyelenggara agar setiap permohonan PAW dapat diproses dengan standar yang sama, tertib, dan tetap menjaga prinsip-prinsip akuntabilitas,” ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai ketentuan dan alur PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses PAW serta pendalaman teknis terkait penggunaan Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW).
Melalui sesi tanya jawab dan diskusi teknis, peserta mendapatkan kesempatan untuk menyamakan persepsi dan memastikan pemahaman yang seragam dalam menerapkan regulasi serta mengoperasikan aplikasi yang digunakan dalam layanan PAW.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, KPU Provinsi Riau berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota semakin siap dalam memberikan layanan PAW yang cepat, tepat dan sesuai ketentuan.
KPU Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan tahapan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau. ***
