- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Pelaku Curas Disertai Penusukan Driver Ojol Ditangkap, Dua Masih Buron
Pelaku Curas Disertai Penusukan Driver Ojol Ditangkap, Dua Masih Buron
- Kamis, 02 April 2026 - 13:24 WIB
- Reporter : Irvan Z
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, SIAK - Seorang driver ojek online (Ojol) Ahmad Renaldi Febrian Pratama (23), menjadi korban Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang disertai aksi penusukan oleh pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 22.30 WIB, di Jalan Balak/Maredan, Kampung Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Atas kepiawaian jajaran Polsek Tualang, tidak butuh lama, dua pelaku berhasil ditangkap. Namun sampai saat ini dua orang pelaku lainnya masih buron.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono SH MH, membenarkan adanya pelaku tindak pidana curas yang disertai aksi penusukan yang diamankan tim Opsnal Polsek Tualang tersebut.
Kapolsek menyampaikan bahwa korban bernama Ahmad Renaldi Febrian Pratama (23), mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku.
“Korban mengalami luka robek di bagian kening dan leher akibat diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku saat kejadian,” jelas Kapolsek.
Kejadian bermula saat korban yang berprofesi ojol hendak mengantar seorang pelanggan (saksi) pulang. Di tengah perjalanan, korban berhenti di pinggir jalan untuk buang air kecil.
Namun saat itu, seorang pelaku tiba-tiba datang dan langsung mengambil uang dari tas yang berada di sepeda motor. Tidak hanya itu, pelaku juga langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun situasi semakin memburuk ketika beberapa pelaku lainnya datang membantu.
“Salah satu pelaku lain turut menyerang korban hingga akhirnya korban terjatuh dan mengalami luka,” tambah Kapolsek, Kamis (2/3/2026).
Setelah melumpuhkan korban, para pelaku mengambil satu unit handphone milik korban serta kunci sepeda motor, kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp5.062.000 serta luka fisik yang cukup serius.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/11/II/2026/SPKT III/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief SKom dan Panit Opsnal Ipda Khairul SH dan tim bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dua orang pelaku berhasil diamankan, yakni IS alias I (28) dan S alias SG (20) pada Selasa, 31 Maret 2026. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu FA dan Y.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu unit handphone, serta kotak handphone milik korban.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Tualang menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang masih buron serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di malam hari.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tualang. Pelaku lainnya yang masih DPO akan terus kami kejar,” tegasnya mengakhiri. ***
