Lima Proyek Jalan PUPR Meranti Kurang Volume dan Mutu Senilai Rp5,2 Miliar
Pemilihan Rekanan sebelum Proses Katalog Elektronik, Pinjam CV Dapat Fee 2 Persen
- Kamis, 24 Juli 2025 - 13:20 WIB
- Redaktur : Lukman Hakim
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pelaksanaan lima paket proyek jalan melalui katalog elektronik di Dinas PUPR Kepulauan Meranti tahun anggaran 2024 tidak sesuai ketentuan. Terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai Rp5,2 miliar.
Lima paket proyek dimaksud, peningkatan jalan Alai-Mekong anggaran Rp14 miliar lebih, peningkatan jalan Gogok-Tenan senilai Rp1,6 miliar, peningkatan jalan Semukut-Kuala Merbau senilai Rp8,8 miliar dan peningkatan jalan Tanjung Samak-Repan senilai Rp10,7 miliar. Keempat proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan tahun 2024 itu dikerjakan oleh satu perusahaan yakni PT OAP.
Paket terakhir yang masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Riau yaitu peningkatan Jalan Tengku Ibrahim, bersumber dari DAK Penugasan tahun 2024 senilai Rp7,2 miliar dengan penyedia CV PMJ.
Menurut BPK, dalam proyek tersebut, proses a-purchasing katalog elektronik tidak sesuai ketentuan. Metode yang digunakan untuk a-purchasing tidak tepat. Selan itu, hasil reviu HPS oleh inspektorat tidak ditindaklanjuti dinas PUPR.
Terungkap juga bahwa pemilihan penyedia telah dilakukan sebelum proses katalog elektronik. Telah terjadi kesepakatan PPK dengan pihak rekanan yakni PT OAP.
Pengumpulan referensi harga tidak didukung sumber data lengkap. Proses kesepakatan negosiasi harga pada katalog elektronik dalam rentang waktu yang tak wajar.
Kemudian, harga kesepakatan dari hasil negoisasi menyerupai HPS yang dibuat oleh PUPR. Pelaksanaan administrasi kontrak melalui katalog elektronik belum sesuai ketentuan.
Persoalan lainnya, proses adendum kontrak tidak dilaksanaknn pada aplikasi katalog elektronik. Dokumen pendukung adendum kontrak tidak lengkap. PPK menyelesaikan paket a-purchasing pada paket katalog elektronik tidak sesuai dengan dokumen BASTPP.
Temuan lainnya, perubahan volume material pada adendum tidak sesuai ketentuan. Dokumen perencanaan pembangunan jalan belum sesuai dengan pedoman penyusunan rencana teknis jalan.
Sementara itu, peningkatan Jalan Tengku Ibrahim tidak dikerjakan oleh CV PMJ. CV diketahui hanya dipinjam untuk proses pengadaan. Direkturnya mendapat fee dua persen yakni Rp129 juta lebih dari total anggaran proyek.
Sekretaris Dinas PUPR Kepulauan Meranti Rahmat Kurnia ST yang dikonfirmasi mengatakan bahwa sebagian rekomendasi BPK sudah ditindaklanjuti.
"Kami di PU mendapat surat dari inspektorat. Rekomendasi dari BPK sebagian sudah kami tindaklanjuti, baik secara administrasi maupun temuan lainnya," terangnya.
Rahmat Kurnia menambahkan, terkait temuan adanya kesepakatan lebih awal antara perusahaan penyedia dengan PPK yang tidak sesuai prosedur, pihaknya sudah mendapat surat dari inspektorat untuk ditindaklanjuti.
"Kami mendapat surat dari inspektorat bahwa ada rekomendasi BPK. Akan ditindaklanjuti, kemudian konfirmasi lagi ke inspektorat," tambahnya.
Terkait pengembalian ke kas daerah, baru satu perusahaan penyedia yang melakukan angsuran yaitu CV PMJ. Sedangkan PT OAP, belum melakukan angsuran karena masih ada sisa pembayaran yang belum dilunasi pemerintah daerah.
"CV PMJ sudah melakukan angsuran, walaupun belum lunas. Sedangkan PT OAP belum melakukan angsuran karena ada sisa yang belum dilunasi Pemda," tambah Pelaksana Tugas Kadis PUPR Kepulauan Meranti tersebut.
Pihaknya sudah menghitung sisa tunda bayar kepada penyedia terhadap pengembalian yang direkomendasikan BPK. Angkanya cukup untuk menutupi temuan tersebut.
"Sudah kami hitung, dan cukup dari sisa yang belum dibayar oleh Pemda," terangnya
Terkait temuan BPK bawa penyedia CV PMJ tidak melakukan pekerjaan proyek, hanya mendapat fee, Rahmat Kurnia enggan menjawab. ''Silakan tanya ke pihak penyedia CV PMJ langsung, kami takut salah sampaikan," tutupnya. ***



