Polda Riau Akan Tindak PETI di Bukit Tabandang, Dewan: Tangkap Segera Pelakunya!

  • Rabu, 27 Maret 2024 - 15:55 WIB


KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Polda Riau segera bergerak untuk menindak aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Bukit Tabandang, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuatan Singingi (Kuansing).

Bahkan pihak Polda sudah melakukan kontak ke Polres setempat untuk melakukan langkah cepat.


Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi melalui Kasubdit IV Ditkrimsus Kompol Nasrudin SIK mengatakan, akan mengambil tindakan langsung terhadap pelaku PETI tersebut. Bahkan pihaknya sudah mengontak Polres terdekat untuk mengambil tindakan cepat, terhadap kegiatan PETI yang sudah merusak kawasan hutan lindung tersebut.


''Kita tindak segera. Kita akan kontak juga pihak Polres setempat untuk mengambil tindakan secepatnya. Untuk perkembangannya kita kabari lagi nanti,'' pungkas Nasrudin kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Rabu (27/3/2024).

Untuk diketahui, Informasi dari lapangan yang diperoleh Pekanbaru MX, Selasa (26/3/2024), menyebutkan, pelaku PETI alat berat ini sudah sebulan lebih melancarkan aksi tak bertanggungjawabnya tersebut. Lokasi yang terpencil menjadi kesempatan mereka untuk melakukan pengrusakan hutan lindung yang jelas dilindungi oleh negara.

Lokasinya aksi PETI alat berat itu adalah di Sinaru, arah ke Hulu Sungai Batang Kuantan melewati Objek Wisata Air Terjun 7 tingkat Batang Koban, Desa Lubuk Ambacang, Kecamatan Hulu Kuantan.


Jarak tempuh ke lokasi kisaran 30 menit dan mesti menggunakan speedbood dari dermaga Lubuk Ambacang, karena jalur darat masih tertutupi kawasan Hutan Lindung Bukit Tabandang.

Tampak dari foto, yang diterima Pekanbaru MX dari sumber yang terpercaya, jika lokasi hutan lindung tempat kegiatan PETI alat berat itu, sudah dalam keadaan rusak parah. Hal ini akan berdampak ke lingkungan masyarakat jika terus-terusan dibiarkan.

Bahkan informasi yang diterima Pekanbaru MX dari sumber terpercaya, otak pelaku PETI di kawasan hutan lindung Bukit Tabandang itu diduga berinisial PIL, IK dan AL. Bahkan IK dan AL diduga merupakan orang cukup terkenal di Kabupaten Kuansing.

Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Riau asal Inhu-Kuansing, Mardianto Manan Rabu (27/3/2024), meminta kepada pihak Polda Riau agar bisa secepatnya menangkap otak pelaku PETI yang merusak hutan lindung Bukit Tabandang itu.

Menurutnya, pelaku PETI yang merusak kawasan lindung, sangat menyalahi tata krama negara dam alam semesta.
Sangat menyalahi, banyak aturan dan tata kelola yang rusak oleh para oknum tersebut. 

Satu merusak tatanan hidrologi hutan basah, dan sama saja merusak aliran batang Kuantan, karena merupakan Hulu Batang Kuantan dan Indragiri.

Kedua merusak tatanan negara, bahwa kawasan tersebut masuk kawasan lindung. Ketiga merusak budaya kearifan lokal kuantan, yang selama ini pantang dan tabu untuk merusak hutan larangan. Keempat meluluh lantakkan flora fauna yang berada dalam kawasan, punah ranah akibat alam sudah dihancurkan.

Oleh karenanya, Mardianto meminta Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak cepat, Polres dan Polda agar aktif, kalau perlu jika tak mampu, minta pihak Mabes Polri bertindak mengamankan kawasan negara tersebut.

''Marilah kita dukung program Jokowi dengan nawa citanya ''Negara harus hadir ketika alam minta dilindungi'' kutip butir nawacita.

''Temuan alat berat di Bukit Tabandang, harus disita negara. Tangkap oleh aparat siapa oknumnya, dan jadikan alat bukti, kalau aparat mau? Kalau tak ya, alamat berkokok lah para begundal perusak hutan ini, dalam genderang kecongkakannya. Negara ini bisa mereka luluh lantakkan, sesuka hatinya, karena tak takut lagi sama Aparat Penegak Hukum,'' pungkas Mardianto Manan. MX

 



Baca Juga