- Beranda
- Lingkungan
- Green Policing Kapolda Irjen Herry, Mengubah Stigma Riau Penghasil Asap Jadi Provinsi Hijau
Green Policing Kapolda Irjen Herry, Mengubah Stigma Riau Penghasil Asap Jadi Provinsi Hijau
- Rabu, 14 Januari 2026 - 00:08 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan SIK MH MHum.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Upaya mengubah stigma Riau sebagai daerah langganan kabut asap bahkan disebut penghasil asap, terus digencarkan Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan SIK MH MHum.
Melalui konsep Green Policing, jenderal bintang dua itu membawa pendekatan baru dalam penanganan persoalan lingkungan. Dengan menempatkan kesadaran ekologis sebagai bagian dari budaya masyarakat.
Sejak menjabat Kapolda Riau pada Maret 2025, Irjen Herry yang akrab disapa Herimen menjadikan isu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebagai perhatian utama. Ia menilai persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan dengan penindakan hukum semata, tetapi membutuhkan perubahan pola pikir dan perilaku kolektif.
“Deforestasi dan kebakaran hutan telah menggerus hutan tropis Riau secara signifikan. Dari 5,6 juta hektare, kini tersisa sekitar 1,1 juta hektare. Ini sudah menjadi persoalan global dan berdampak langsung pada investasi serta kesehatan masyarakat,” ujar Irjen Herry di Pekanbaru, Selasa (13/1/2026) kemarin.
Melalui Green Policing, Polda Riau mengintegrasikan langkah edukasi, pencegahan, hingga penegakan hukum secara berkelanjutan. Pendekatan ini menyasar berbagai lapisan, mulai dari civitas akademika, komunitas masyarakat, hingga generasi muda, dengan tujuan membangun kesadaran lingkungan dari hulu ke hilir.
Konsep tersebut diterjemahkan ke dalam Green Thinking dan Green Habit, yakni upaya membentuk cara berpikir dan kebiasaan ramah lingkungan. Dari program ini lahir sejumlah komunitas seperti Green Mubaligh, Green Policing Runners, Green Campus, hingga Green Court. Budaya hijau juga diterapkan secara internal, termasuk pemberian bibit pohon sebagai kado ulang tahun bagi personel.
Hingga awal 2026, Polda Riau telah melakukan sosialisasi lingkungan ke 3.398 lembaga pendidikan atau sekitar 45,1 persen dari total lembaga yang ada, mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Langkah ini ditujukan untuk menanamkan kepedulian terhadap lingkungan sejak usia dini.
Di sisi penegakan hukum, Polda Riau membentuk Tim Perambah Hutan yang bekerja bersama Kementerian Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup. Hingga kini, sebanyak 70 tersangka kasus karhutla telah diproses hukum.
Kapolda menegaskan setiap kebakaran lahan dipastikan memiliki unsur kesengajaan dan harus dimintai pertanggungjawaban. “Lahan yang terbakar langsung kami pasang plang status quo. Tidak boleh ditanami kembali. Modus lama membakar lalu menanam sawit harus dihentikan,” tegas alumni Akpol 1996 itu.
Irjen Herry menekankan keadilan tidak hanya untuk manusia, tetapi juga bagi alam. Menurutnya, lingkungan yang terjaga akan memberikan dampak positif berupa kesehatan, keamanan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Jika kita menjaga alam, alam akan menjaga kita. Tujuan akhirnya adalah menciptakan Riau yang sehat, aman bagi generasi mendatang, dan kembali menarik bagi investasi. Lalu, mengubah stigma Riau penghasil asap menjadi provinsi hijau,'' pungkasnya.
Strategi Green Policing ini diharapkan menjadi warisan kebijakan yang mampu mengubah wajah Riau dari daerah rawan bencana ekologis menjadi provinsi hijau yang berkelanjutan. ***
