Bawaslu Panggil Bupati Kuansing dan Dua Caleg. Ada Aduan Pelanggaran Pemilu

  • Senin, 22 Januari 2024 - 07:29 WIB


KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Diduga melakukan pelanggaran pemilu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama 2 calon anggota legislatif (caleg) dipanggil Bawaslu Kuansing. 

Dua caleg yang dipanggil adalah  Aherson yang merupakan caleg PKB untuk DPR RI dan Andi Cahyadi caleg Gerindra untuk DPRD Riau. Mereka dipanggil untuk klarifikasi Senin (22/1/2024) oleh Bawaslu Kuansing.


Panggilan ini buntut laporan Partai Nasdem Kabupaten Kuansing kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Senin (15/1/2024) lalu. Laporan Partai Nasdem itu berhubungan dengan ada dugaan pelanggaran Pemilu pada acara kegiatan melayur jalur di Desa Kampung Baru Kecamatan Gunung Toar beberapa waktu lalu.


Saat itu, menurut perwakilan Partai Nasdem yakni Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Kuansing Ependi didampingi Kabid Hukum DPD Partai Nasdem Kuansing AKBP Purnawirawan Yanuardi SH MH, ada caleg yang berorasi kampanye yang mereka nilai melanggar Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 dan 283.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing, Mardius Adi Saputra saat dikonfirmasi Pekanbaru MX Senin (22/1/2024) pagi, membenarkan pihaknya memanggil tiga orang yang jadi terlapor atas laporan Partai Nasdem tersebut. 

Adi menerangkan, pihak terlapor tersebut dipanggil untuk agenda klarifikasi terkait pelaporan itu. Sedangkan waktu panggilannya berbeda-beda, ada yang pukul 09.00 WIB. Ada pukul 10.30 WIB dan terakhir di pukul 14.00 WIB.


''Inti pemanggilan untuk klarifikasi terlapor terkait aduan pelapor ke kita. Sudah kita layangkan undangan pemanggilannya dengan tiga waktu berbeda,'' kata Ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra.

Dalam laporan ke Bawaslu, Nasdem menyerahkan barang bukti berupa surat undangan dan video kepada penyidik. Selain itu lanjutnya, Partai Nasdem Kuansing juga sudah menyiapkan saksi sebanyak dua orang untuk memperkuat laporan tersebut.

Tidak butuh lama, pihak Bawaslu langsung melakukan penyelidikan, hal awal yang dilakukan oleh pihak Bawaslu adalah memanggil pihak pelapor dari Partai Nasdem, pada Kamis (18/1/2024). Selain pelapor, Bawaslu juga diketahui memintai keterangan dua orang saksi, yang dianggap mengetahui alur fakta dugaan pelanggaran pemilu itu.

Pihak Bawaslu juga menyimpulkan syarat pelaporan yang diajukan Partai Nasdem Kuansing ke Bawaslu sudah memenuhi. Ada pihak pelapor, saksi dan barang bukti untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya.(***)



Baca Juga