Pemkab Kuansing Ngotot Ranperda SOTK Disahkan
- Kamis, 18 Juni 2026 - 17:12 WIB
- Reporter : Riawan Syaputra
- Redaktur : Yendra
Suasana Paripurna DPRD Kuansing, tanggapan pemerintah soal Ranperda SOTK Baru.
KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Meski keuangan daerah dalam kesulitan, dan ditolak oleh 2 Fraksi di DPRD, Pemkab Kuansing tetap ngotot kalau Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 tentang kedudukan dan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah Kabupaten Kuansing agar disahkan DPRD.
Padahal, dalam pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kuansing dalam paripurna Rabu (17/6/2026) siang kemaren, dua fraksi yakni Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem-PKS menolak untuk menyetujuinya menjadi Perdana. Begitu pula dari lima fraksi lainnya, juga banyak memberikan catatan agar pemerintah daerah mengkaji ulang.
"Kami tetap optimis kalau Ranperda perubahan SOTK ini bakal disahkan DPRD Kuansing," ujar Wabup Kuansing H Muklisin usai menyampaikan jawaban pemerintah dalam paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Satria Mandala Putra, Kamis (18/6/2026).
Muklisin mengatakan, pemekaran sejumlah dinas/badan, perubahan nomenklatur dan tipologi, dengan maksud untuk melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang pembenDaerah Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Lalu ada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan kabupaten/kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2025 tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan melaksanakan penataan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Kuantan Singingi, yang sesuai dengan kebutuhan dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran, berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata yang dapat menunjang pencapaian visi dan misi kepala daerah.
Kemudian menyelaraskan visi dan misi kepala daerah tersebut dengan asta cita Presiden Republik Indonesia sehingga perangkat daerah lebih fokus menangani urusan pemerintahan di bidang masing masing, agar kepala daerah di dukung oleh sumber daya aparatur sipil negara yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah, serta penyesuaian dengan karakteristik daerah.
Terhadap tata kelola perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kuansing telah sesuai dengan kebutuhan dan prinsip tepat fungsi serta tepat ukuran (right sizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata dan dapat menunjang pencapaian visi dan misi bupati dan wakil bupati Kuantan Singingi.
Sedangkan soal akan berdampak pada penambahan anggaran untuk OPD baru nanti, Muklisin menyebutkan tidak terdapat kenaikan anggaran secara signifikan pada porsi belanja pegawai dan operasional dengan memanfaatkan aset daerah yang tersedia.
Pemkab Kuansing telah melaksanakan mekanisme penataan kelembagaan dan telah mendapatkan rekomendasi gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Ranperda ini juga telah diharmonisasi dengan Kementerian Hukum RI wilayah Riau untuk melihat kesesuaian aturan yang mengatur penataan kelembagaan perangkat daerah.Perubahan SOTK ini juga dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Dimana, hakikat hadirnya pemerintah daerah adalah untuk memberikan pelayanan masyarakat yang lebih dekat dan tepat sasaran.
Pemerintah juga akan menempatkam asn untuk mengisi jabatan pada perangkat daerah dilakukan sejalan dengan implementasi kebijakan manajemen talenta yang didasarkan pada pertimbangan kualifikasi, kompetensi dan kinerja serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Perubahan struktur organisasi ini tidak akan menambah beban birokrasi akan tetapi agar perangkat daerah lebih fokus menangani urusan pemerintahan di bidang masing-masing.
Selanjutnya, soal perubahan nomenklatur Bappeda Litbang menjadi Bapperida diatur pada Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, nomenklatur BKPSDM diatur pada Permendagri nomor 5 tahun 2017. Dan Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura diatur sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Pemkab juga berpandangan bahwa dengan adanya penambahan perangkat daerah, akan dapat mengoptimalkan realisasi PAD tahun anggaran 2026 yang ditargetkan sebesar Rp250 miliar.
Penambahan perangkat daerah dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan penerimaan PAD dan terwujudnya kemandirian fiskal daerah.
"Dan ini tentu memerlukan startegi dan inovasi baru terhadap penggalian potensi sumber-sumber PAD yang baru dan pemanfaatan pengelolaan sumber PAD secara optimal. Perangkat daerah baru ini yang menjadi pengampuh PAD nantinya dapat berkontribusi dalam peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah,"papar Muklisin," ujarnya.
Penambahan perangkat daerah baru untuk menyelaraskan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Perda RPJMD Kabupaten Kuansing tahun 2025-2029.
Perubahan perangkat daerah ini mengharuskan penyesuaian perangkat daerah pelaksana program perangkat daerah dan perangkat daerah penanggungjawab pencapaian indikator kinerja utama daerah tanpa merubah substansi muatan RPJMD.
"Intinya dengan adanya penambahan perangkat daerah baru mak pengelolaan pad diharapkan lebih efektif dalam melakukan kajian terhadap penggalian potensi sumber-sumber PAD yang selama ini belum tergarap secara optimal, sehingga akan meningkatkan PAD dan akan memberikan dapak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kuansing," ujar Muklisin.(***)
