Fraksi Ini yang Berani Tolak Pemda Kuansing Bentuk OPD Baru di Masa Sulit

  • Kamis, 18 Juni 2026 - 10:00 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Keinginan Pemda Kuantan Singingi (Kuansing), yang ingin membentuk 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dikenal masyarakat dengan dinas atau badan baru, dimasa sulit seperti ini, akhirnya ditolak 2 Fraksi di DPRD, saat rapat Paripurna tentang pembentukan 7 OPD baru tersebut, Rabu (17/6/2026) siang.

Keduanya fraksi di DPRD yang berani bersikap itu adalah Fraksi Nasdem-PKS dan Fraksi PAN. Alasan kedua fraksi itu adalah soal kemampuan fiskal atau keuangan daerah yang sedang sulit seperti sekarang, dinilai sangat belum perlu untuk membentuk OPD baru, yang mana akan semakin menambah beban keuangan daerah di kemudian hari.

Honda Juni 4

Kedua Fraksi ini lebih menyetujui, jika Pemda Kuansing menunda pembentukan OPD baru dan lebih memikirkan bagaimana agar OPD yang sudah ada, agar lebih optimal dalam mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), demi kepentingan masyarakat. Juga meminta agar lebih fokus menjalankan program program yang bersentuhan langsung dengan peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten Kuansing.


Bahkan Oberlin Manurung, anggota DPRD dari Partai Nasdem dan Fraksi Nasdem-PKS, meminta agar Perda BUMD lebih digesa daripada menggesa Perda pembentukan 7 OPD baru ini. Menurutnya Perda BUMD lebih dibutuhkan masyarakat dalam menaikkan PAD daerah, dari pada Perda pembentukan OPD yang jelas akan membuat uang daerah keluar karena segala bentuk keperluan pembentukan OPD tersebut, seperti pembangunan kantor, mobiler dan anggaran operasional di 7 OPD tersebut.

"Seharusnya Pemda Kuansing memikirkan bagaimana uang masuk ke kas daerah, bukan menimbulkan beban uang keluar untuk pembentukan 7 OPD tersebut. Ini masa sulit, kasihan masyarakat kita, lebih bagus optimalkan kinerja OPD yang sudah ada untuk mencari PAD. Dan mari kita gesa pembentukan Perda BUMD itu," ujar Oberlin.

Senada dengan Ustad Syahril yang merupakan anggota DPRD dari PKS ini, ia meminta Pemda agar lebih peka terhadap kesulitan yang dialami masyarakat sekarang, daripada membentuk Dinas dan Badan baru. Ia meminta Pemda Kuansing agar lebih memperbanyak program yang manfaatnya akan dirasa langsung oleh masyarakat.


"Masa sulit seperti ini, mari kita pikirkan untuk memperbanyak program dan kegiatan yang manfaatnya bisa dirasa langsung oleh masyarakat. Tunda saja dulu pembentukan Dinas atau Badan baru itu, karena jelas memberatkan keuanagan daerah!"tegasnya.

Baik Fraksi Nasdem- PKS dan Fraksi PAN, menyadari, penolakan tersebut didasari oleh kekhawatiran atas potensi pembengkakan belanja pegawai yang dinilai dapat memperparah defisit fiskal daerah.

Penolakan sejumlah fraksi disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Kuansing pada Rabu (17/6/2026) siang dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra.

Rencana pemecahan sejumlah dinas seperti pendidikan, pemberdayaan desa, urusan perempuan, ketenagakerjaan, pariwisata, dan industri dinilai kontradiktif dengan semangat efisiensi anggaran nasional.

Juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Firman Rendiansyah, menyatakan bahwa pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru berpotensi mendorong persentase belanja pegawai dari kisaran 37% menjadi mendekati atau bahkan melebihi 40% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan kajian akademis, penataan ini diproyeksikan menimbulkan tambahan beban fiskal minimal Rp500 miliar per tahun hanya untuk kebutuhan administratif, tunjangan jabatan, dan operasional perkantoran.

"Sungguh suatu ironi jika eksekutif justru memaksakan sebuah struktur yang membebani APBD demi membiayai operasional birokrasi yang tidak mendesak," ujar Firman. PAN resmi menyatakan belum dapat menyetujui draf tersebut.

Fraksi yang menolak itu juga menilai kebijakan pemekaran ini belum didukung oleh analisis beban kerja dan kajian objektif yang matang. Penambahan instansi baru dianggap bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Kedua Fraksi itu mengkhawatirkan alokasi anggaran akan lebih banyak terserap untuk birokrasi ketimbang program strategis publik seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.(***) 



Baca Juga

--ads--