Perambah Hutan Mangrove Ditangkap, Kapolres Rohil: Jangan Coba-coba Garap Tanpa Izin!
- Rabu, 17 Juni 2026 - 14:24 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, ROHIL - Seorang pria berinisial Is (46) ditangkap personel Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil). Pasalnya, ia diduga merambah hutan mangrove tanpa izin untuk keperluan pribadi, di Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Rohil, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, mengatakan tersangka ditangkap sebagai bukti bahwa kepolisian sangat serius memberantas kejahatan lingkungan, terutama perambahan hutan secara ilegal.
''Kami ingatkan kepada siapapun agar jangan coba-coba menggarap hutan tanpa izin di wilayah hukum Polres Rohil. Sebab pihaknya pasti bertindak,'' tegas AKBP Isa pada jumpa pers di Mapolres Rohil didampingi Kasat Reskrim Rohil AKP Kris Tofel STrk SIK dan Kasi Humas Ipda Didi Sofyan SH MH, Rabu (17/6/2026).
Kapolres Rohil menerangkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini bermula dari laporan warga bahwa Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra bersama dengan anggotanya, Amat Syahrial dan Sofian Sabandi mendatangi lahan hutan mangrove yang diduga dikelola tanpa izin.
Daniel dan tim melakukan pengambilan titik koordinat dengan hasil 2.2220 N, 100.4768 E. Berdasarkan website Kementerian Kehutanan, koordinat tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Artinya segala kegiatan yang berada dalam kawasan hutan harus memiliki izin dari Kementrian Kehutanan. Di lokasi tersebut ditemukan bekas pengerjaan lahan menggunakan alat berat dengan pekerjaan steking bangket 2-1 sekitar tiga hektare.
Informasi menyebutkan pemilik lahan tersebut adalah Is warga Kepenghuluan Sungai Daun. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi melakukan panggilan pertama dan kedua terhadap Is, namun tidak datang.
Barulah pada 16 Juni yang bersangkutan datang dan menjalani pemeriksaan selaku saksi. Kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan ditahan untuk proses hukum.
Tersangka diduga melanggar Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan tindak kejahatan di lingkungan masing-masing," seru Kapolres Isa mengakhiri. ***
