Berkas Dua Cukong dan Nahkoda Pengangkut Arang Bakau Ilegal Dinyatakan Lengkap
- Rabu, 17 Juni 2026 - 23:55 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya menyerahkan berkas dan tiga tersangka kasus perusakan hutan mangrove dan produksi arang bakau ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, proses penyidikan telah rampung dan perkara segera memasuki tahap penuntutan hingga persidangan.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial B alias CC dan M alias AW yang berperan sebagai pemilik atau cukong dapur arang ilegal, serta SA yang bertindak sebagai nahkoda kapal pengangkut arang bakau hasil penebangan mangrove.
“Pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan sejak terbongkarnya aktivitas produksi arang bakau ilegal di wilayah Kepulauan Meranti,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, Rabu (17/6).
Artinya, jelas Kombes Ade, dengan dilaksanakannya tahap II ini, maka proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi di wilayah pesisir Kepulauan Meranti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di salah satu dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan perkara dan menemukan dua lokasi dapur arang ilegal lainnya yang beroperasi di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 2.800 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, penyidik juga mengamankan puluhan meter kubik kayu mangrove yang diduga berasal dari aktivitas penebangan liar.
Hasil penyidikan mengungkap praktik perusakan mangrove dan produksi arang bakau ilegal tersebut telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun.
“Arang yang diproduksi para pelaku diduga dipasarkan ke berbagai daerah bahkan hingga ke luar negeri, termasuk ke Batu Pahat, Malaysia,” jelas Kombes Ade.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku perusakan mangrove merupakan bagian dari implementasi program Green Policing yang saat ini menjadi fokus Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
"Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir. Tidak boleh ada keuntungan ekonomi yang diperoleh dengan mengorbankan kelestarian lingkungan," tegas Herry Heryawan.
Polda Riau juga memastikan akan terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi maupun perdagangan hasil perusakan mangrove tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Polda Riau melalui penegakan hukum yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove yang memiliki peran penting sebagai pelindung kawasan pesisir, penyerap karbon, habitat berbagai biota, serta penopang kehidupan masyarakat pesisir.(***)
