Polres Dumai Tangkap 3 Pelaku Narkoba Jaringan Internasional
- Rabu, 17 Juni 2026 - 13:40 WIB
- Reporter : Riawan Syaputra
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, DUMAI - Tiga pelaku narkoba yang diduga jaringan internasional, berhasil ditangkap oleh pihak Polres Dumai di tempat berbeda, pada minggu yang lalu. Narkoba yang diduga jenis shabu yang beratnya 31 kilogram, yang diamankan dari para pelaku itu, sebelumnya disusupi dalam 26 kotak teh Cina didalam sebuah kapal dari Malaysia.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, kepada Pekanbaru MX pada Rabu (17/6/2026) siang menjelaskan kronologi penangkapan 3 pelaku narkoba itu bermula, Pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2026 minggu lalu, sekira jam 23.30 WIB, pihak Bea dan Cukai Kota Dumai,
menghubungi Kasat Narkoba Polres Dumai, menginformasikan bahwasannya kapal patroli Bea dan Cukai Kota Dumai telah mengamankan satu unit kapal barang dan seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis shabu.
Mendapat laporan koordinasi dari pihal Bea dan Cukai itu, selanjutnya Kasat Narkoba bersama Team Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Dumai, langsung menuju Pelabuhan Dermaga Kota Dumai yang beralamat di Kelurahan Buluh kasap, Dumai Kota dan menunggu di dermaga pelabuhan tersebut
Lalu pada Senin 8 Juni 2026 sekira jam 03.00 WIB, pihak Bea Cukai Dumai menyerahkan seseorang yang bernama SU (44) selaku kapten kapal, beserta barang bukti 1 kotak kardus yang diduga berisikan 26 kotak teh cina warna hijau, yang ternyata berisikan diduga Narkotika shabu.
Lalu selanjutnya tim opsnal melakukan
pengembangan dan penyelidikan terhadap orang yang akan menjemput 26 kotak teh cina warna hijau yang berisikan diduga Narkotika itu, dan kemudian setelah dipancing dengan cara di telepon oleh SU, maka pada pukul 07.00 WIB, pihak Polres Dumai kembali mengamankan seseorang lagi yang diduga sebagai penjemput yang bernama BA (47) di sekitar Jalan Datuk Laksamana Kota Dumai.
Tak puas sampai disitu, itu tim opsnal sat narkoba polres Dumai melakukan
pengembangan lagi terhadap pemilik dari 26 kotak teh cina warna hijau itu, dan menurut keterangan BA bahwa pemilik dari 26 kotak teh, berisikan barkotika itu adalah AK (52) yang berada di Pulau Rupat.
Dan hari itu juga, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap AK, hingga akhirnya pada sekira jam 17.00 WIB, AK berhasil ditangkap dirumahnya di Jalan Pelajar, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Lalu selanjutnya, para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Dumai guna proses hukum lebih lanjut.
"Dengan disitanya narkotika jenis shabu sebanyak 31 kilogram tersebut yang bernilai sekitar Rp 26.000.000.000 miliar itu., maka jiwa manusia yang dapat diselamatkan yaitu sebanyak kurang lebih 136.000 ribu orang. Dengan asumsi 1 gram untuk 5 orang'' ujar AKBP Angga yang juga mantan Kapolres Kuantan Singingi itu.
Menurut AKBP Angga, selain 3 pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 26 kotak bungkus teh cina warna hijau yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu didalam sebuah kardus besar. Satu unit Handphone Merk VIVO warna silver. Satu unit Kapal KLM PINISI INDAH GT.169 / NT.135 No.275/Na, diisita dari pelaku SU. Satu unit hanphone warna abu-abu dan satu unit handphone warna hitam.
Sedangkan ancaman pasal dan hukuman terhadap 3 pelaku adalah, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Dan para pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V senilai Rp.500.000.000 dan paling banyak kategori VI senilai Rp.2.000.000.000," pungkas AKBP Angga Febrian Herlambang.(***)
