Polda Riau Sita Uang Rp972,8 Juta Hasil PETI di Kuansing
- Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:12 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
Personel Ditreskrimsus Polda Riau menyita uang tunai Rp972,8 hasil PETI di Kuansing.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pengembangan kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) mengungkap aliran perdagangan emas hasil tambang ilegal dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga ke Kabupaten Kampar.
Dalam pengungkapan ini, Polda Riau menyita uang tunai Rp972,8 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi emas hasil pertambangan ilegal di Kuansing.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua tersangka, yakni DI (40), yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry, di Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, Provinsi Riau, pada 8 Agustus 2026.
“Dari penyelidikan awal, kami amankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI,” kata Kombes Ade kepada Klikmx.com, Selasa (18/8/2026).
Penyidik kemudian menelusuri bukti elektronik dan transaksi keuangan yang mengarah pada dugaan penjualan emas hasil tambang ilegal. Dari pemeriksaan, ditemukan transaksi antara DI dan BD melalui tiga rekening milik DI sejak Mei 2026.
Total emas yang diduga telah diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai Rp972,8 juta, serta sejumlah peralatan pengolahan emas.
Polisi juga mengamankan buku tabungan, catatan penjualan, dan dokumen transaksi periode 2025–2026.
Ade menjelaskan, emas hasil aktivitas PETI menggunakan rakit atau dompeng terlebih dahulu diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima. “Penanganan PETI tidak hanya menyasar pekerja tambang. Kami juga membidik pemodal, penerima, pengolah hingga pihak yang memperjualbelikan hasil tambang ilegal,” ujarnya.
Menurut Ade, langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir, sekaligus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari kejahatan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari penerapan Green Policing Polda Riau dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. ''Kami akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan, termasuk PETI, illegal logging, perambahan hutan, kerusakan mangrove, serta kebakaran hutan dan lahan,” tegas Ade mengakhiri. ***
