Warga Persoalkan Legalitas Agrinas Kelola 2.000 Hektare Lahan di Rohul

  • Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:22 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Persoalan kewenangan pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas 2.000 hektare di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, dipertanyakan warga di tengah konflik yang terjadi di kawasan Kebun Batang Kumu.

Warga mempertanyakan dasar hukum PT Agrinas Palma Nusantara dalam mengelola lahan tersebut, terlebih kawasan itu sebelumnya disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Honda Juni 4

Dampak dari permasalahan ini, terjadinya penyerangan di kebun sawit Afdeling 19 dan 21, Kecamatan Tambusai Utara, Jumat (14/8/2026) yang mengakibatkan sebanyak 25 warga mengalami luka-luka, bahkan satu korban disebut dalam kondisi kritis.


Kasus tersebut kini ditangani Polsek Tambusai Utara dan Ditreskrimum Polda Riau. Polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut.

Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, menegaskan bahwa pelimpahan lahan dari Satgas PKH tidak serta-merta membuat Agrinas memiliki kewenangan untuk mengelolanya.

"Lagi-lagi saya katakan, kalau hanya karena pelimpahan dari Satgas PKH, kemudian Agrinas seolah-olah langsung merasa memiliki, hukumnya apa?," ujar Aziz, Selasa (18/8/2026).


Masyarakat tidak menerima langkah yang dilakukan pihak Agrinas tersebut, dan mempertanyakan dasar penyitaan lahan oleh Satgas PKH. Karena proses penyitaan tersebut tidak didasarkan pada putusan pengadilan.

"Sebab Satgas PKH sendiri menyita lahan bukan berdasarkan putusan pengadilan, tapi hanya kehendak sendiri dengan alasan itu kawasan hutan, tanpa pernah menunjukkan bukti-bukti proses Pengukuhan Kawasan Hutan itu sendiri," jelasnya.

Aziz mengungkapkan, bahwa masyarakat memiliki izin mengelola kawasan tersebut karena pengukuhan kawasan hutan tersebut telah memiliki dasar regulasi sejak PP Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan, Keputusan Dirjen Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan hingga PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.

"Sementara yang kami pahami, hingga tahun 2016, kawasan hutan di Riau masih berstatus penunjukan. Itu persis keluarnya SK 903 Tahun 2016 tentang Kawasan Hutan Riau," katanya.

Agar permasalahan yang muncul dapat diselesaikan, warga, sebut Aziz, meminta status kawasan dan dasar hukum pengelolaan lahan tersebut dibuka secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.

"Kalau memang Penertiban Kawasan Hutan itu adalah penegakan hukum, buktikan dong kawasan hutan di Riau itu seperti apa. Jangan langsung main sita saja hanya bermodalkan peta. Ini namanya arogansi," tegas Aziz.

Selain itu, secara tegas Aziz membantah pernyataan Agrinas yang menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat.

"Pernyataan Agrinas menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat, itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru, Agrinas melalui Manager-nya berinisial HM meminta agar masyarakat menyerahkan 20 persen dari hasil kebunnya kepada Agrinas. Ini maksudnya apa? Emangnya Agrinas itu siapa?," ujar Aziz.

Menurutnya, selama ini masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses dialog yang dinilai fair untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut.

Aziz juga membantah klaim Agrinas yang menyatakan bersikap netral dalam konflik. Ia merujuk surat kuasa hukum Agrinas kepada Polres Rohul tertanggal 14 Agustus 2026.

"Sudah jelas-jelas, secara tertulis kuasa hukum Agrinas menyatakan tidak akan bertanggung jawab kalau terjadi konflik berdarah. Itu makanya saya mengatakan menduga, kalau Agrinas ada di balik penyerangan itu," tegas Aziz.

Ia menambahkan, persoalan internal Koperasi Karya Bakti yang sebelumnya menjadi mitra PT Torganda juga perlu ditelusuri. Menurutnya, konflik di tubuh koperasi tersebut tidak akan terjadi apabila Agrinas tidak turut campur.

"Ini justru, Agrinas kami duga telah menjalin kerja sama dengan pengelola Koperasi Karya Bakti. Apakah pengelola Koperasi Karya Bakti menjadi KSO-nya, ini yang tentunya butuh penyelidikan dari aparat penegak hukum," kata Aziz.

Warga juga menyoroti hasil perkebunan yang disebut tidak jelas pengelolaannya selama lebih dari setahun terakhir.

"Termasuk hasil kebun milik masyarakat yang tak jelas rimbanya lebih dari setahun belakangan," pungkas Aziz.

Sementara itu, Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian, sebelumnya mengatakan perusahaan mengetahui adanya dinamika dan konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti yang berkaitan dengan pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.

Bambang menyebut perusahaan telah melakukan koordinasi dan upaya mediasi bersama para pihak terkait serta berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

"Kami menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut," kata Bambang.

Ia mengatakan perusahaan menghormati proses hukum dan mengedepankan penyelesaian secara tertib, dialogis serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***



Baca Juga

--ads--