Keluarga Pertanyakan Klaim Kerugian Rp9 Juta dalam Kasus Dugaan Pencurian Sawit PT SIR

  • Rabu, 17 Juni 2026 - 13:04 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pihak keluarga Ri (20), pemuda yang diamankan atas dugaan pencurian 41 tandan buah sawit di PT SIR, mempertanyakan klaim kerugian perusahaan yang disebut mencapai Rp9 juta.

Rojali, ayah Ri, meminta pihak terkait melakukan pembuktian secara objektif dan transparan karena nilai kerugian yang disampaikan dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Honda Juni 4

"Saya mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. Kalau benar 41 tandan dengan nilai kerugian sampai Rp9 juta, bagaimana mungkin seluruh tandan sawit itu diangkut hanya menggunakan sepeda motor keranjang?," ujar Rojali kepada wartawan.


Menurut informasi yang diperolehnya, saat kejadian anaknya tidak seorang diri. Ri disebut berangkat bersama tiga temannya untuk mengambil buah sawit tersebut.

"Anak saya berangkat bersama tiga temannya. Saat ketahuan, anak saya kaget lalu ditinggalkan. Akhirnya hanya dia yang tertangkap dan semua kesalahan seolah-olah dibebankan kepadanya," ujarnya.

Rojali juga mempertanyakan asal-usul tandan buah sawit yang dipersoalkan PT SIR. Berdasarkan informasi yang diterimanya, buah sawit tersebut diduga berasal dari areal replanting atau peremajaan kebun, yakni pohon sawit yang sudah ditebang karena tidak lagi produktif.


"Setahu kami, itu dari pohon sawit yang sudah mati dan ditumbangkan dalam kegiatan replanting. Karena itu kami berharap fakta sebenarnya bisa dibuka secara terang," katanya.

Rojali menegaskan bahwa dirinya mempertanyakan klaim kerugian tersebut, bukan bermaksud menghalangi proses hukum. Ia hanya meminta agar penanganan perkara dilakukan secara adil dan proporsional.

"Saya hanya minta keadilan ditegakkan. Jangan karena kasus pencurian sawit yang nilainya belum jelas, kesalahannya ditambah-tambah atau dibebankan seluruhnya kepada anak saya," tegasnya.

Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan terbukti anaknya melakukan pencurian dalam jumlah besar dengan menggunakan kendaraan angkut seperti mobil pikap atau truk, dirinya siap menerima konsekuensi hukum yang dijatuhkan.

"Tapi kalau memang terbukti melakukan pencurian besar dan ada alat angkutnya, silakan dihukum sesuai aturan. Saya ikhlas. Yang saya minta hanya satu, ungkap fakta yang sebenarnya dan jangan sampai ada pihak yang dikorbankan," tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Rumbai Kompol H Budi Pramana SPsi melalui Kanit Reskrim Iptu Rafles Simon SH, menjelaskan bahwa penangkapan dan penahanan Ri dilakukan berdasarkan laporan serta tangkap tangan yang dilakukan pihak sekuriti PT SIR.

Menurut Rafles, Ri diamankan setelah petugas keamanan perusahaan menemukan yang bersangkutan berada di dalam parit gajah di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Rumbai untuk menjalani proses hukum.

Rafles menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak sekuriti, seorang petugas keamanan awalnya melihat empat orang yang diduga sedang melakukan pencurian buah sawit. Karena jumlah pelaku lebih banyak, petugas tersebut kemudian memanggil rekan-rekannya untuk membantu melakukan pengamanan.

"Karena takut menangkap pelaku seorang diri, seorang sekuriti yang melihat aksi pencurian memanggil rekannya sesama petugas keamanan," jelas Rafles kepada Klikmx.com, Rabu (17/6/2026).

Saat sejumlah sekuriti tiba di lokasi, tiga orang yang diduga terlibat langsung melarikan diri. Sementara itu, Ri yang berada di dalam parit gajah berhasil diamankan.

"Ri ini diamankan pihak sekuriti PT SIR saat sedang berada di dalam parit gajah bersama beberapa tandan buah sawit," kata Rafles.

Dari hasil pendataan, jumlah barang bukti yang dipersoalkan sebanyak 41 tandan buah sawit dengan berat keseluruhan sekitar 1.070 kilogram berdasarkan hasil penimbangan.

Menurut Rafles, nilai kerugian berdasarkan harga tandan buah segar (TBS) diperkirakan sekitar Rp3,4 juta. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, pihak perusahaan menghitung kerugian hingga Rp9 juta dengan mengacu pada nilai ekonomis apabila buah sawit tersebut telah diolah menjadi minyak.

Terkait dokumentasi penangkapan, Rafles mengatakan foto tidak dapat diberikan kepada publik dan hanya dapat diperlihatkan untuk kepentingan tertentu.

Sementara itu, Rafles memastikan saat Ri dibawa pihak sekuriti ke Mapolsek Rumbai, kondisinya dalam keadaan baik dan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.

"Saat dibawa ke Polsek, kondisi Ri baik. Tidak ada bentuk penganiayaan," pungkas Rafles sembari memperlihatkan foto Ri. ***

 



Baca Juga

--ads--