- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Komplotan Pencuri Hiolo Ditangkap Polres Rohil di Dumai dan Pekanbaru
Juga Beraksi di Bengkalis
Komplotan Pencuri Hiolo Ditangkap Polres Rohil di Dumai dan Pekanbaru
- Selasa, 16 Juni 2026 - 13:08 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, ROHIL - Komplotan pencuri tempat pembakaran dupa (hiolo) sebanyak empat orang berhasil ditangkap
Unit Reaksi Cepat (URC) tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil).
Empat tersangka itu masing-masingnya
berinisial SI, DA, MP dan JS. Para pelaku yang kesemuanya pria itu sebelumya diduga mencuri hiolo di Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, dalam konferensi pers mengatakan, para pelaku menyasar sejumlah kelenteng di wilayah Kabupaten Rohil dan Kabupaten Bengkalis.
“Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan pencurian hiolo di Kelenteng Marga So Ciu, Bagan Siapiapi, Kabupaten Rohil, pada 22 Mei 2026 dan Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, pada 9 Juni 2026,” jelas AKBP Isa, didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel STrk SIK, Kasi Humas Ipda Didi Sofyan SH MH, dan personel Satreskrim Polres Rohil, Selasa (16/6/2026).
Kapolres menjelaskan menurut perhitungan pengelola klenteng mereka mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp238 juta.
Pengungkapan para pelaku dibantu hasil analisis rekaman CCTV, dilanjutkan penyelidikan secara Scientific Crime Investigation (SCI), sehingga Tim URC RAGA berhasil mengidentifikasi pelaku.
Hasilnya, pelaku pertama inisial SI berhasil diamankan di Kota Dumai pada 12 Juni 2026 kemarin. Sementara itu, hasil pengembangan tim RAGA berhasil mengamankan DA di wilayah Dumai dan MP, saat sedang berada di Pekanbaru.
“Ketiganya memiliki peran berbeda, mulai dari perencana, pemantau situasi, hingga eksekutor pencurian,” jelas AKBP Isa lagi.
Menurut pengakuan ketiga pelaku, hasil curian tersebut dijual kepada seseorang berinisial JS, merupakan penampung barang bekas di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Penetapan JS sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan, didapat melalui pemeriksaan dan gelar perkara,” kata Kapolres.
Dari hasil pengembangan sejauh ini tim berhasil menemukan dan mengamankan lima unit hiolo yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut.
Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, pakaian dan alas kaki yang sesuai dengan rekaman CCTV, telepon genggam para pelaku, serta barang-barang yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Rohil dalam menjaga keamanan masyarakat, serta melindungi seluruh tempat ibadah dari berbagai tindak kriminalitas,” pungkas Kapolres. ***
