Alasan Efisiensi DPRD Kuansing Tak Punya Perda Inisiatif Sendiri
- Senin, 15 Juni 2026 - 19:51 WIB
- Reporter : Riawan Syaputra
- Redaktur : Yendra
Anggota DPRD Kabupaten Kuansing,
saat dilantik beberapa waktu yang lalu.
KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Kinerja para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) kali ini mendapat sorotan. Karena fungsi legislasi dianggap lemah. Dalam tahun 2026 ini, tak satu pun Peraturan Daerah (Perda) hasil inisiatif dewan yang dibahas.
Dewan hanya menyelesaikan dan membahas Perda rutinitas atau Perda usulan dari Pemkab Kuantan Singingi, seperti, Perda No. 1 Tahun 2025: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025-2045. Perda No. 4 Tahun 2025: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025-2029. Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 8 Tahun 2024: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kemudian Perda tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA): Disahkan pada rapat paripurna untuk mempertegas pengakuan eksistensi masyarakat adat setempat. Perda RTRW 2024-2044: Mengatur Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Perda No. 6 Tahun 2025: Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tidak ada Perda dari Inisiatif dari DPRD Kuansing, Parahnya lagi alasan nihilnya Perda Inisiatif dewan itu dikarenakan masalah fiskal yang memang ada perintah untuk efisiensi anggaran dari Pemerintah pusat.
Untuk memastikan itu, Pekanbaru MX mengonfirmasi Satria Mandala, selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Satria pun membenarkan jika sejak dilantik dari 2024 hingga 2026 ini tak satu pun Perda Inisiatif yang dihasilkan dewan.
''Tidak ada Perda Inisiatif DPRD sejak dilantik,'' ujar Satria.
Menurutnya hal itu terjadi karena terbatasnya anggaran dan akibat efisiensi yang membuat gerak dewan menjadi terbatas.
Namun menurut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, sebenarnya dewan sangat ingin membahas Ranperda yang diusulkan dan bisa menghasilkan Perda sebanyak-banyaknya.
Sebab ia memandang Ranperda yang diusulkan baik dari eksekutif maupun dari legislatif sangat mendesak untuk dibahas, tetapi apalah daya, untuk tahun 2025, hanya ada 6 Perda yang dihasilkan, itu semua karena dana yang terbatas. Padahal menurut Satria lagi, Perda yang diusulkan Pemkab Kuansing ada sebanyak 24 Ranperda.
Oleh sebab itu, sambung Satria, karena uang terbatas, dewan lebih memilih Perda Inisiatif eksekutif yang lebih didahulukan.
Pria asal Hulu Kuantan ini juga berjanji akan mengajak kawan-kawan di DPRD Kuansing untuk meningkatkan pola komunikasi antara legislatif dengan eksekutif, agar jumlah Ranperda yang diusulkan akan lebih ditingkatkan.
Menanggapi hal itu, aktivis kemahasiswaan, Robi Camdra mengatakan, kredibilitas anggota DPRD Kuansing patut dipertanyakan dalam membuat sebuah Ranperda karena tak satupun Perda Inisiatif wakil rakyat yang dihasilkan selama sejak dilantik diperiode ini.
"Kalau alasan terbatasnya anggaran sangat tidak masuk akal. Karena hal itu bertolak belakang, karena mereka dipilih oleh rakyat untuk membantu segala persoalan masyarakat, sehingga mereka terkesan lalai dalam tugasnya," tuturnya.
Namun, kata Robi, berkaitan dengan Perda, memang DPRD Kuansing tak bisa sembarangan menetapkan Ranperda menjadi Perda. Artinya, DPRD punya kewajiban menghasilkan Perda berkualitas untuk kepentingan masyarakat. Di sisi lain, juga sangat keterlaluan bagi Robi. Bila sepanjang 2 tahun sejak dilantik, tidak ada membahas Perda Inisiatifnya sendiri dan hanya membahas dan mengesahkan Perda dari Pemda.
“Masalahnya yang dihasilkan dewan di Kuansing tidak ada. Yang lain itu hanya rutinitas dan satu inisiatif eksekutif. Saya melihatnya Anggota Dewan kita tidak produktif. Itu yang sebenarnya memprihatinkan,” ujar pria yang juga Ketua Mahasiswa Hukum Uniks ini.
Sebenarnya menurut Robi lagi, banyak yang bisa dibuat dengan Perda Inisiatif Dewan ini, seperti menginisiasi Perda sarang burung walet, yang jelas bisa menambah PAD daerah, juga mendorong pendirian BUMD yang hingga kini belum dimiliki sejak Kuansing berdiri menjadi Kabupaten sendiri.
Padahal banyak sekali potensi yang bisa diambil untuk dijadikan retribusi penggunaan kekayaan daerah sebagai penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
''Pemda punya kebun, pasar modern, hotel dan universitas. Belum lagi hasil alam Kuansing yang melimpah mulai dari tambang, budi daya tanaman dan perikanan,'' cetusnya.
Tapi semuanya, kata Robi, tidak bisa dijadikan pendapatan, karena BUMD Kuansing belum berdiri. Sementara BUMDes se-Kabupaten Kuansing sudah berdiri di desa masing-masing.
''Jadi harus malulah dewan kita ini, masak kalah sama pihak desa-desa yang berhasil,'' pungkas Robi.(***)
