Kejari Kuansing saat Ekspose Akhir Tahun 2025, Janji Akan Ekspose Kasus Ini, Kok Senyap?

  • Senin, 15 Juni 2026 - 20:37 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Apa kabar kasus kegiatan pengadaan paket pekerjaan belanja alat kesehatan/kedokteran habis pakai alat rapid tes covid-19 anggaran 2020 yang lalu? Sampai kini belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Kuansing, terkait kasus yang sudah masuk tahap penyidikan sejak tahun 2025 yang lalu.

Bahkan, waktu ekspose akhir tahun 2025 yang lalu, Kepala Kejari Kuansing, Muhammad Harun Sunadi dan jajaran saat Ekspose itu, berjanji dan menargetkan, kasusnya sudah akan menemukan titik terang perkara tersebut pada awal tahun.

honda Juni 3

Namun, hingga kini, sudah masuk pertengahan tahun 2026, kasus ini tidak diketahui hasil akhirnya. Apalagi, Kasi Intelijen Kejari Kuasing, Sunardi seperti enggan untuk membalas konfirmasi Wartawan terkait kasus ini.


Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rapid tes di Dinas Kesehatan (Diskes) masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing).

Kepala Kejari Kuansing, Muhammad Harun Sunadi, saat ekspose akhir tahun 2025 dengan mengundang banyak Wartawan, saat itu mengakui jika kasus tersebut merupakan tunggakan kasus sejak 2024 lalu. Perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut menjadi atensi Kejati Riau.

Kepala Kejari Kuansing, Muhammad Harun Sunadi, Selasa (30/12/2025) mengakui jika kasus tersebut merupakan tunggakan kasus sejak 2024 lalu. Perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut menjadi atensi Kejati Riau.


"Kejati sudah mendesak-desak kami untuk menuntaskan perkara tersebut, kami sedang berupaya," kata Harun.

Sementara itu, Kasi Pidsus saat itu, yang bernama Resky Pradhana Romli menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah sampai dalam tahap pemeriksaan saksi ahli untuk mengungkap kasus tersebut.

Ia menargetkan, kasusnya sudah menemukan titik terang perkara tersebut pada awal tahun. ''Mudah-mudahan Januari 2026 ini sudah ada titik terangnya, nanti kami ekspos. Kami mohon doanya," ujar Rezky.

Perkara ini telah diselidiki oleh Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing sejak 2024 lalu. Pengadaan alat kesehatan itu dianggarkan pada tahun 2020 dengan nilai Rp15,2 miliar.

Dalam proses penyelidikan, jaksa telah memeriksa 6 saksi untuk dimintai keterangan. Proses penyelidikan tersebut telah rampung. 

Hasilnya, tim telah menemukan suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut.

Diketahui, Diskes Kuansing pada 2020 melakukan kegiatan pengadaan paket pekerjaan belanja alat kesehatan/kedokteran habis pakai alat rapid tes Covid-19.

Hal itu berdasarkan Dokumen Kontrak Nomor 443/DISKES-SET/549 Tanggal 08 Desember 2020. Adapun jangka waktu pekerjaan selama 12 hari untuk 34.725 unit Antigen Swab.

Dana kegiatan itu bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp15.287.800.000.(***) 



Baca Juga

--ads--