Cemburu Buta, Pria di Dumai Ini Bacok Istri Hingga Meregang Nyawa

  • Rabu, 17 Juni 2026 - 16:52 WIB

KLIKMX.COM, DUMAI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nursafika (30) di Jalan Abdul Rabhkan, Bukit Timah, Dumai pada 9 Juni Minggu lalu ditemukan tewas. Penemuan itu sempat heboh warga Dumai. Kini motifnya sudah terkuak, pembunuhnya adalah suaminya sendiri dan inilah motifnya.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang kepada Pekanbaru MX, Rabu (17/6/2026) siang, menjelaskan, R (23) Tersangka pembunuh istri, yang juga suami korban, pada Jumat (12/06/2026) kemarin telah menyerahkan diri ke Polsek Panipahan, Rokan Hilir, setelah sempat menyerahkan diri. Selanjutnya Tersangka pun diserahkan ke Polres Dumai.

Honda Juni 4

Sedangkan untuk motif, mantan Kapolres Kuantan Singingi ini menyebut, Tersangka membunuh istrinya karena cemburu, sebab, tersangka mendengar kabar, korban ada bertemu dengan mantan suaminya. Sedangkan hasil dari pemeriksaan terhadap tubuh korban, kondisi korban saat dibunuh tidak dalam keadaan hamil seperti kabar yang beredar.


”Motifnya pembunuhan karena tersangka cemburu dan sakit hati kepada korban, lantaran malam itu korban ketemu dengan mantan suaminya, dan pelaku sempat menelpon saat disuruh pulang korban tidak mau,” kata Kapolres.

Pagi harinya, Selasa (9/6/2026) saat korban pulang ke rumah setelah mengantarkan anaknya ke sekolah, sempat terjadi cekcok dan berakhirnya dengan penganiyaan berat hingga korban meninggal dunia bersimbah darah di depan pondok.

“Pelaku membacok korban dengan menggunakan parang ke bagian wajah secara berulang-ulang, terdapat luka kepala, lengan kanan bawah, jari putus 2 dan nyaris putus,” ujarnya.


Sedangkan banyaknya informasi yang berkembang, tentang kehamilan korban ternyata hasil pemeriksaan korban dinyatakan tidak hamil.

“Dari hasil pihak dokter forensik, dan dipastikan korban tidak dalam keadaan hamil, dan ini hasil pemeriksaan USG,”ungkap Kapolres didampingi Tim Forensik RSUD Dumai.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatanya, pelaku terancam hukuman pidana mati, atau seumur hidup.(***) 



Baca Juga

--ads--