Perda Soal Masyarakat Hukum Adat, Ini Tanggapan Fraksi Gerindra Kuansing
- Senin, 06 Oktober 2025 - 14:44 WIB
- Reporter : Riawan Syahputra
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat.
Dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi pada Senin (6/10/2025), Fraksi Gerindra menyampaikan pandangannya dan tanggapan soal perda tersebut.
Meski menyetujui, namun Gerindra menyampaikan sejumlah catatan dan masukan agar implementasinya berjalan efektif dan optimal.
Ketua Fraksi Gerindra, Dasver Librian menekankan pentingnya pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Perda ini dinilai strategis dalam memberikan kepastian hukum, menjaga identitas budaya, serta mendorong pelestarian nilai-nilai lokal dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
"Gerindra juga mendorong agar pembahasan Ranperda melibatkan pihak-pihak yang kompeten serta dilandasi data faktual mengenai keberadaan masyarakat adat di Kuansing," ujarnya.
Hal ini dinilai penting untuk menjamin perlindungan dan pengakuan hak-hak adat secara menyeluruh. Selain itu, Fraksi Gerindra meminta adanya sinergi antara lembaga adat dan pemerintah, termasuk perlunya identifikasi masyarakat adat secara terbuka serta perlindungan terhadap tanah ulayat.
"Salah satu contoh disorot adalah dugaan pembabatan liar tanah ulayat oleh PT Merauke di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kecamatan Hulu Kuantan," bebernya.
Kata Dasver, Fraksi Gerindra juga mendesak PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengembalikan 20 persen dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat adat Kenegerian Teluk Kuantan, Simandolak, Siberakun, Kopah, Koto Rajo, dan Cengar. Lahan ini nantinya diharapkan menjadi kebun plasma bagi masyarakat.
"Kami juga mendorong penguatan lembaga adat di Kuansing. Pemerintah daerah diminta memberi ruang terhadap lembaga adat yang tumbuh dari prakarsa masyarakat untuk menjalankan fungsi adat istiadat dalam struktur sosial desa adat,'' pungkasnya. ***