Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sita 923 Butir Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu

  • Senin, 06 Oktober 2025 - 11:11 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Upaya transaksi narkotika dengan modus sistem letak kembali digagalkan jajaran Polda Riau. 

Kasus ini diungkap Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba yang berhasil membongkar jaringan antarprovinsi dan menyita 923 butir pil ekstasi serta 1,3 kilogram (Kg) sabu dari tiga pelaku, salah satunya seorang wanita.

HONDA 2025

Ketiganya masing-masing berinisial RNL (28), TA (31), dan DSA (38). Mereka diringkus di dua lokasi berbeda di Kota Pekanbaru pada Jumat (3/10/2025) dan Sabtu (4/10/2025) dini hari.


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, menjelaskan, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika mencurigakan di parkiran basement sebuah mal di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita. “Dari hasil penyelidikan, tim mendapati satu unit mobil Toyota Innova hitam yang diduga digunakan untuk transaksi. Saat dilakukan penyergapan, dua pria berinisial RNL dan TA berhasil diamankan bersama 13,5 butir pil ekstasi berbagai logo,” ujar Kombes Putu kepada Klikmx.com, Senin (6/10/2025).

Hasil interogasi terhadap keduanya mengarahkan penyidik pada seorang wanita bernama DSA, yang disebut sebagai penyimpan dan penerima barang haram tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menggerebek rumah kontrakan DSA di Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, pada Sabtu dini hari.


“Di rumah itu, petugas menemukan 923 butir pil ekstasi dan 1.307 gram sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Selain itu, turut disita alat press plastik, ponsel, serta beberapa kartu ATM milik pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang beroperasi lintas provinsi. Mereka menjalankan instruksi dari seorang pengendali jaringan bernama Bebe, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“DSA mengaku mendapat perintah dari Bebe untuk menyimpan dan mengantarkan narkotika dengan sistem letak. Identitas Bebe sudah kami kantongi dan tim masih memburunya,” tegas Putu.

Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Kombes Putu menegaskan bahwa Polda Riau akan terus memburu jaringan pengedar narkotika hingga ke akar-akarnya. “Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Riau. Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa,” pungkasnya. ***

 



Baca Juga