Dua Kurir Sabu Lintas Provinsi Ditangkap di Gerbang Tol XIII Koto Kampar, Ngaku Disuruh Napi

  • Minggu, 05 Oktober 2025 - 21:15 WIB

KLIKMX.COM, KAMPAR - Penumpang salah satu travel tujuan Sumatera Barat (Sumbar) berinisial RMN, ditangkap saat mobil yang ia tumpangi melintas di gerbang Tol XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Bersama terduga kurir itu, turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 298 gram. Setelah mengamankan pria 25 tahun tersebut, tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita, berhasil menangkap pria yang menjemput sabu tersebut berinisial AMCS (31) di pinggir jalan Lintas Padang Muko, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar.

HONDA 2025

“Mereka diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Ahad (5/10/2025).


Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba tentang adanya mobil travel yang membawa sabu dari Pekanbaru menuju Sumatera Barat.

Hasil penyelidikan, tim menemukan mobil travel yang dicurigai sedang melintas di ruas Tol Bangkinang dan langsung melakukan pengejaran hingga ke gerbang tol XIII Koto Kampar, dan di sana petugas berhasil menghentikan kendaraan serta mengamankan tersangka RMN.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas kecil berwarna hitam berisi paket sabu seberat 298 gram yang disimpan di dalam laci mobil. Tersangka RMN mengaku barang haram tersebut dibawa dari Pekanbaru untuk diserahkan kepada seseorang di Sumatera Barat.


“RMN mengaku tidak mengenali siapa yang akan menerima barang bukti sabu, sehingga tim lanjut melakukan pengembangan," terang Kombes Putu.

Tim kemudian mengembangkan kasus ini hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan. Setibanya di lokasi, RMN langsung menghubungi seseorang berinisial R untuk melaporkan bahwa dirinya telah sampai di lokasi. 

Dari balik telepon selulernya, R lalu memerintahkan pria lain berinisial AMCS, untuk menjemput sabu tersebut.

“RMN menunggu di pinggir jalan lintas Padang - Muko. Begitu AMCS tiba di lokasi, tim langsung melakukan penyergapan dan menangkapnya bersama barang bukti,” terang Kombes Putu.

Dari hasil interogasi, AMCS mengaku bahwa dirinya disuruh langsung oleh R, yang ternyata berada di salah satu Lapas di Sumatera Barat.

“RMN juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp5 juta, namun baru menerima Rp3 juta. Ia mengakui sudah dua kali mengantarkan sabu ke Sumatera Barat,” ungkap Putu.

Kedua tersangka kurir sabu beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri peran R serta kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu lintas provinsi ini.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga ada jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu dari Pekanbaru ke Sumbar,” pungkas Kombes Putu. ***

 



Baca Juga