Paslon HS Dilaporkan ke Bawaslu Kuansing, Tim: Bawaslu Tak Sosialisasi

  • Jumat, 04 Oktober 2024 - 11:56 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Tim pasangan calon nomor urut 3 pilkada Kuansing 2024, Halim-Sardiyono (HS) dilaporkan masyarakat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan itu dugaan melibatkan perangkat desa saat menggelar kampanye.

Surat laporan bernomor 004/PL/PB/Kab/04.07/X/2024 itu, tertera nama seorang masyarakat bernama Sugianto, yang melaporkan dugaan pelanggaran itu pada Kamis (3/10/2024).

HONDA 2025

Sedangkan dugaan pelanggarannya berupa adanya seorang perangkat desa yang ikut menjadi juru kampanye saat HS menggelar pertemuan dengan masyarakat Dusun Tobek Panjang, Desa Koto Toluk, Kecamatan Kuantan Tengah beberapa hari lalu.


Sebagai penguat laporan, pelapor juga membawa bukti berupa video berdurasi kurang lebih 2 menit. SK Kepala Desa Koto Toluk, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari Polres Kuansing dan sebuah foto kampanye.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX Jumat (4/10/2024) pagi, membenarkan adanya laporan masyarakat tersebut. Adi juga menyebut pihaknya sedang menelaah laporan tersebut.

Ia juga menegaskan dan mengimbau kepada semua paslon agar tidak melanggar aturan undang-undang yang berlaku, seperti tidak melibatkan ASN dan perangkat desa. Juga sebaliknya ASN dan perangkat desa diminta untuk netral karena jika ikut terlibat itu merupakan tindak pidana.


''Kita tegaskan kepada semua Paslon agar ikuti undang-undang yang berlaku. Kepada ASN dan perangkat desa jangan lah ikut-ikutan terlibat dalam pemenangan salah satu calon, karena itu merupakan tindak pidana,''tegas Mardius Adi.

Sedangkan Ketua Pemenangan Tim HS, Firdaus Umar kepada Pekanbaru MX mengaku pihaknya sangat menghormati hak masyarakat untuk melapor ke Bawaslu. Pihak HS akan berpikiran positif saja. 

''Kita hormati laporan itu, kita berfikir positif saja. Tentunya yang bersangkutan sudah paham aturan. Kami juga tentu paham aturan,'' ujarnya.

Namun mantan Ketua KPU Kabupaten Kuansing ini juga menekankan Bawaslu punya peranan penting dalam tahapan pilkada. Ada 3 kekuasaan atau wewenang hukum yang Bawaslu dan timnya punya, seperti temuan/laporan (penyelidikan), penuntutan (jaksa) dan persidangan dan memutuskan (hakim). 

Sehingga seharusnya dengan jajaran pengawas sampai ke tingkat desa tentunya dapat bekerja secara cepat untuk melakukan pencegahan. Jangan hanya menunggu laporan saja. 

Contohnya lanjut Firdaus, setiap kampanye pasti ada pengawas desa, panwas kecamatan, bahkan bawaslu kabupaten turun serombongan untuk melakukan pengawasan. Pengawas desa pasti kenal dengan perangkat desa yang disebut atau dilaporkan menjadi jurkam. 

Namun, menurut Firdaus, tidak ada upaya pencegahan, dan muncul pertanyaan, apa pengawas desa nya tak paham aturan, atau tak mau mengambil tindakan, sehingga dibiarkan saja menunggu ada laporan. 

Dengan adanya hal tersebut, patut diduga Bawaslunya (kabupaten, kecamatan, desa) dalam melakukan pengawasan kampanye, terkesan hanya sekedar "monitoring" saja. Atau bahkan jalan-jalan saja. Pencegahan yang dilakukan tidak hanya retorika atau di atas kertas saja, namun harus dalam bentuk tindakan. 

''Sampai setakat ini, kami tim paslon nomor urut 3, Halim-Sardiyono, belum pernah mendapatkan sosialisasi dari Bawaslu (acara yang ditaja bawaslu) soal pengawasan kampanye, larangan dan sanksi kampanye, bagaimana proses pelaporan dan seterusnya,'' pungkas Firdaus.(***)



Baca Juga