Enam Fraksi di DPRD Kuansing Berencana Makzulkan Bupati

  • Jumat, 20 Oktober 2023 - 19:31 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Jumat (20/10/2023) sore, beredar surat pernyataan bersama 6 fraksi di DPRD Kuantan Singingi (Kuansing). 

Bunyi dari pernyataan ke 6 fraksi itu telah melakukan pertemuan pada 5 Oktober 2023 yang lalu dan mengeluarkan 12 poin keberatan hingga mengecam dan rekomendasi pemakzulan Bupati Kuansing.

Honda Februari 2026

Keenam fraksi tersebut ialah Partai Golkar, PDI-P, Partai Nasdem, PKB, PPP dan Fraksi Gabungan PKS-Hanura. Di dalam surat juga terlihat semua tanda tangan dari ketua partai dan ketua fraksi dari dari ke 6 fraksi di DPRD tersebut.


Dari ke-6 partai dan fraksi tersebut, Ketua Golkar, PDI-P dan PKB Kuansing yang dapat dihubungi Klikmx.com. Ketua Golkar Kabupaten Kuansing, Adam Sukarmis, membenarkan dirinya telah membubuhkan tanda tangannya di surat itu.

''Iya benar,'' singkatnya.

Ketua PDI-P H Halim ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX (20/10/2023) malam mengelak dan meminta agar mengkonfirmasi langsung Ketua DPRD yang juga ketua Golkar, Adam Sukarmis.


''Silakan hubungi Ketua DPRD saja,'' elak H Halim yang juga mantan Wakik Bupati Kuansing ini.

Sedangkan Musliadi ketua PKB Kabupaten Kuansing, membenarkan dan mengetahui perihal surat pernyataan tersebut. 

''Iya benar saya mengetahuinya,'' ujar Musliadi.

Dalam surat tersebut, DPRD menuding Bupati Suhardiman Amby telah melanggar 12 poin utama dalam mengambil kebijakan. Antara lain, pertama meminta Bupati Kuansing untuk tidak mengobok-obok sektor pendidikan dengan menjadikan guru-guru sebagai pamong dan penjabat kepala desa untuk memenuhi hasrat politik bupati.

Selanjutnya jangan ada intervensi terhadap penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), seperti adanya dugaan pengadaan buku di sekolah yang telah dikondisikan penyedianya oleh bupati atau pejabat terkait.

Kedua: di sektor kesehatan, mereka meminta jangan ada lagi pungutan pelayanan kesehatan, terkhusus pengguna BPJS, dan ini sesuai dengan program Presiden Republik Indonesia yaitu, program UHC.

"Tapi, kenyatannya masyarakat dinilai tetap (ada) mengeluarkan biaya berobat," kata Ketua DPRD Kuansing DR Adam SH MH.

Ketiga: keenam fraksi juga menemukan adanya pengangkatan ASN yang dinilai tidak aesuai aturan. Dimana,  pengangkatan dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) tak sesuai regulasi dan dinilai menyalahi aturan UU ASN. 

"Pengangkatan dan pemindahan ASN dijadikan bergaining atau alat politik Bupati Kuansing untuk memenangkan partai Gerindra pada pemilihan umum (pemilu), baik di Pileg maupun Pilpres 2024. Sehingga terkesan adanya intervensi dari Bupati terhadap setiap ASN yang mendapat jabatan, baik eselon II, III, maupun fungsional," tambah Adam.

Keenam fraksi menilai tindakan tersebut dan pemindahan ASN tersebut tidak mengedepankan rasa kemanusiaan dan terkesan membunuh karir ASN. Misalkan, ASN pindah tugas dari kecamatan yang jaraknya jauh dari tempat domisili, seperti ASN domisili Singingi pindah tugas ke Kecamatan Pucuk Rantau.

"Atau ASN di Hulu Kuantan pindah ke Cerenti yang jaraknya puluhan kilometer, dengan menempuh perjalanan sekitar 2 hingga 3 jam," ucapnya.

Keempat adanya pungli terhadap ASN diduga dilakukan lembaga ilegal. Pungli tersebut berkedok infaq dan sedekah yang disalurkan kepada lembaga ilegal. Seharusnya, kata Adam, infaq dan sedekah itu dipungut oleh lembaga resmi yang memiliki legalitas.

Tidak hanya itu, mereka juga menemukan adanya potongan TPP ASN yang disinyalir untuk kegiatan politik.

"Dan Bupati Kuansing juga diduga telah melakukan pemotongan tunjangan penambahan penghasilan (TPP) ASN, khusus pejabat eselon II. Dimana, TPP pejabat tersebut naik secara drastis dari tahun sebelumnya," beber Adam.

Dikatakannya, dari semua hasil pemotongan TPP pejabat dan infaq dan sedekah ASN di lingkungan Pemkab Kuansing digunakan untuk kegiatan politik Bupati, seperti melayur jalur dan melaksanakan turnamen-turnamen olahraga dan kegiatan politik lainnya," beber Adam kembali.

Kelima keenam fraksi, juga menilai adanya indikasi pengancaman terhadap ASN dan Kades yang tidak sejalan dengan irama Bupati. Jika tidak sejalan maka ASN dan Kades terancam Diriksus.

"Setiap kepala desa yang tidak sejalan dengan keinginan politik Bupati, maka Bupati langsung memerintahkan agar kepala desa tersebut dilakukan pemeriksaan khusus (Riksus) atau audit khusus oleh instansi berwenang, seperti oleh Inspektorat," jelasnya.

Keenam adanya kader PKH yang dinilai dipaksa untuk memenangkan Gerindra.  Ketujuh: Inspektorat diduga jadi alat menakuti aparatur pemerintahan. Lalu, Inspektorat diduga dijadikan alat politik untuk intervensi ASN dan desa.

"Inspektorat Kabupaten Kuansing di bawah kepemimpinan Plt Inspektur dijadikan alat politik untuk menakut-nakuti ASN dan kepala desa yang berseberangan dengan hasrat politik Bupati Kuansing," jelasnya lagi.

Kedelapan pacu jalur setiap bulan dinilai mempersulit ekonomi masyarakat. "Pacu jalur Kabupaten Kuansing yang diadakan hampir setiap bulan kami nilai sangat menyulitkan rakyat, sementara pelaksanaannya di tingkat rayon dan even nasional sudah dilaksanakan yang berakhir di Agustus. 

Namun, karena kebijakan pelaksanaan pacu jalur dilaksanakan setiap bulan. Maka, pacu jalur kembali digelar setelah Agustus. Sehingga pacu jalur tidak lagi dirasakan sakral dan menarik. Hal ini tentu dinilai mengkhianati para pendahulu Kuansing dalam konteks nilai budaya dan adat istiadat," ungkap Adam.

Kesembilan: acara audiensi dinilai abaikan pelayanan publik. Seterusnya, mengenai acara audiensi bupati yang terkesan seremonial dan bermuatan politik, bisa sampai 4 kali dalam satu hari dengan memboyong seluruh pejabat, sehingga meninggalkan pekerjaan wajib sebagai seorang ASN yang melayani masyarakat. Hal ini mengakibatkan pelayanan terganggu.

Kesepuluh: diduga langgar UU MD3 dan menyikapi surat dari BPKAD Kuansing nomor 900/bpkad/2023/1885 yang ditujukan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) pada tanggal 2 Oktober 2023 perihal pemberitahuan penundaan pencairan dana atas hak keuangan dan  Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. 

"Maka DPRD Kabupaten Kuantan Singingi memandang itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah (MD3), bab enam (VI) tentang DPRD kabupaten/kota paragrap 3 hak keuangan dan administratif pasal 390 ayat 1 sampai 4, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota. Dan diperkuat dengan salinan PP nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2017 tentan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Dan juga yang sudah diatur dalam peraturan derah yang besarannya sudah ada di peraturan bupati nomor 8 tahun 2021 tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kuansing," jelas Adam.

Dengan kegagalan APBD-P 2023 tersebut, kata Adam, Bupati Kuansing ingin merontokkan dan melemahkan lembaga DPRD Kuansing dalam fungsi pengawasan penganggaran dan legislasi, dan terkesan menyalahkan DPRD Kuansing yang tak sepakat soal APBD-P 2023. Padahal Perubahan APBD itu, katanya, maupun APBD murni merupakan tanggung jawab bersama atau keputusan bersama untuk menjadikan peraturan daerah. 



Baca Juga

--ads--