Usai Patsus Terkait Dugaan Perkara Narkoba, Kapolsek Kunto Darussalam Akhirnya Dicopot
- Sabtu, 04 April 2026 - 11:12 WIB
- Reporter : Achiruddin
- Redaktur : Andra
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi.
KLIKMX.COM, ROHUL - Seusai menjalani Penempatan Khusus (Patsus) dan diamankan Polda Riau terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam perkara kasus narkoba, Kapolsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP JTT akhirnya dicopot dari jabatannya.
Informasi diterima Pekanbaru MX (Klikmx.com), serah terima jabatan Kapolsek Kunto berlangsung di Mapolres Rohul, Pasir Pengaraian pada Kamis (2/4/26) kemarin, AKP Joko Frasanta resmi menjabat sebagai Kapolsek Kunto Darussalam menggantikan AKP JTT.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX, Sabtu (4/26/2026) mengenai proses serah terima jabatan (Sertijab), apakah ada imbauan dan harapan bagi pejabat dan jajaran di bawahnya agar tidak melakukan pelanggaran. Sampai saat berita ditayangkan, belum memberikan tanggapan.
Sementara Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohannes Tindaon SH, membenarkan serah terima jabatan Kapolsek Kunto Darussalam. "Iya," ujarnya ketika dihubungi Pekanbaru MX.
Namun, Kasi Humas tidak merinci proses sertijab tersebut, apakah proses dihadiri oleh AKP JJT.
Diberitakan sebelumnya, Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr Hengki Heriyadi SIK MH, mengatakan adanya penyalahgunaan wewenang salah satu anggotanya, yakni Kapolsek Kunto Darussalam berinisial JTT berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang diamankan karena dugaan pelanggaran.
“Kita proaktif. Jika ada penyalahgunaan wewenang atau prosedur yang tidak dilaksanakan, langsung kita amankan. Tidak hanya berdasarkan laporan media sosial, tapi juga hasil deteksi internal,” pungkas Brigjen Pol Hengky.
Sebanyak 18 personel Polda Riau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi menegaskan, angka tersebut menjadi alarm serius terkait potensi keterlibatan aparat dalam jaringan kejahatan narkoba.
Brigjen Pol Hengky menyebut, dalam kejahatan transnasional seperti narkoba, para bandar kerap merekrut petugas pemerintah, termasuk aparat penegak hukum, untuk memperlancar bisnis ilegalnya. Fenomena ini, kata dia, tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga secara global, seperti yang terjadi di Meksiko.
Ia menegaskan, kebijakan Polri saat ini mengedepankan efek jera (deterrent effect) bagi personel yang terbukti melanggar, khususnya dalam kasus narkotika. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat.
“Kalau sudah terbukti terlibat narkoba, tidak ada lagi hukuman disiplin. Langsung kita pecat. Zero tolerance (toleransi nol),” tegasnya mengakhiri. ***
