Kenaikan Iuran BPJS, Ini Kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Inhil

  • Selasa, 26 November 2019 - 19:00 WIB


KORANMX.COM, INHIL --  Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di awal tahun 2020 nanti menuai kecaman dan protes dari berbagai kalangan dan daerah. Tak terkecuali masyarakat Inhil.

Kebijakan pemerintah tersebut semakin menjerat leher masyarakat. Ironisnya, dari data Kementerian Keuangan per akhir Oktober 2018, defisit BPJS Kesehatan per Oktober 2018 sudah mencapai Rp19,4 triliun.


Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil),  Padli SPdI pun angkat bicara mengenai kenaikan iruan BPJS Kesehatan tersebut.


Sebagai wakil rakyat di Kabupaten Inhil ,  ia menyatakn sangat tidak setuju atas kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2020 itu.  

Apa yang dikatakan Sekretaris dari Fraksi PKB ini tidak semata-mata dari ucapan penolakan belaka.

Karena menurut Padli,  saat ini masih banyak masyarakat khususnya Inhil membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk membuat BPJS Kesehatan.


Ditambah lagi sementara data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sudah ada melebihi dari jumlah penduduk Kabupaten Inhil.

"Kita sangat tidak setuju atas kenaikan BPJS, sebab banyak masyarakat menengah ke bawah yang tergantung pada BPJS," kata anggota DPRD dari Dapil II ini,  Selasa (26/11/2019) petang.

Pihaknya pun akan menyuarakan kepada pemerintah pusat melalui DPR RI atas keberatan kenaikan tarif BPJS ini.

"Satu hal lagi masalah yang ada di Inhil yaitu validasi data penerima BPJS PBI baik pusat maupun daerah, karena masih banyak masyarakat membuat SKTM untuk membuat BPJS miskin," ungkap Padli.

Ia pun sudah meminta ke Dinas Sosial untuk memvalidasi data miskin PBI BPS Inhil. Agar tidak salah sasaran maka wakil rakyat tersebut mengajak pihak yang bersangkutan untuk bersama-sama memeriksa by name by address atau berdasarkan nama dengan alamat, agar bantuan pemerintah pusat dan daerah itu tepat pada sasarannya.

Pemerintah merencanakan kenaikan BPJS Kesehatan Mulai 2020 mendatang. Penyesuaian tarif iuran mencapai Rp160.000 perbulan per jiwa untuk kelas I peserta umum atau non PBI.

Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp80.000. Sedangkan kelas III PBI dan PBI diusulkan menjadi Rp42.000, naik dua kali lipat dari sebelumnya Rp23.000 dan Non PBI Rp25.000. ***



Baca Juga