MEDIATOR

Pusat Mediasi Resolusi Konflik Riau Terbentuk, Ini Manfaat dan Cara Kerjanya

  • Sabtu, 27 September 2025 - 15:00 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pusat Mediasi Resolusi Konflik (PMRK) Provinsi Riau kini hadir sebagai wadah baru dalam menyelesaikan berbagai sengketa di bidang pelayanan kesehatan dan bisa bermuara pada restorative justice.

PMRK Riau diketuai dr. Juliana Susanti Gunawan, SH, MH.Kes, CMC, CCD.

HONDA 2025

Pelantikan pengurus PMRK periode 2025-2028  berlangsung di The Premiere Hotel Pekanbaru pada Sabtu (27/9/2025), disaksikan ratusan tamu dan sejumlah tokoh penting seperti pakar hukum ternama Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, pendiri Jimly School of Law and Government.


Ketua Panitia, dr. Dewi Hayati Prabu, M.Kes, MH, CMC, dalam laporannya menyampaikan bahwa acara ini tidak hanya sekadar pelantikan, tetapi juga dilanjutkan dengan Seminar Nasional yang mengangkat tema krusial "Sinergi Aparat Penegak Hukum dan Profesi Kesehatan' style='color:#0078b8;'>Kesehatan dalam Penyelesaian Sengketa Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Restorative Justice".

Seminar ini mendapatkan sambutan luar biasa dengan total 350 peserta, di mana 300 di antaranya hadir secara langsung. dr. Dewi berharap, kehadiran PMRK Riau dapat memberikan rekomendasi strategis bagi sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam menyelesaikan konflik di sektor kesehatan.

Puncak acara pelantikan dilakukan oleh Ketua PP PMRK, Prof. Dr. M. Khoirul Huda, SH, MH. Prosesi dimulai dengan pembacaan sumpah dan janji, diikuti dengan penyerahan Pataka dan pemasangan pin kepada para pengurus baru. 


Setelah dilantik, Ketua PMRK Riau, dr. Juliana Susanti Gunawan, SH, MH.Kes, CMC, CCD, menyampaikan sambutannya bahwa PMRK merupakan wadah berkumpulnya para mediator bersertifikasi yang siap membantu menyelesaikan masalah antara para pemangku kepentingan (stakeholder) dengan berpegang pada prinsip keadilan, transparansi, dan kejujuran. 

"PMRK lebih memprioritaskan pendekatan pencegahan dan penyelesaian masalah melalui 'restorative justice' ketimbang pendekatan penghukuman," kata dr Juliana.

Dukungan penuh juga datang dari Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau, dr. Marhan Effendi, MH, CMC. Ia berharap acara ini dapat memperjelas peran masing-masing bidang dalam penyelesaian masalah. 

"PMRK dapat memberikan manfaat yang signifikan dan dimanfaatkan secara optimal oleh para tenaga medis maupun masyarakat umum," ujarnya.

Sementara itu, Ketua PP PMRK, Prof. Dr. M. Khoirul Huda, SH, MH, mengungkapkan harapannya agar PMRK dapat menjadi solusi mediasi tanpa harus melalui jalur pengadilan. Ia juga mendorong peningkatan kualitas para mediator, membangun jaringan yang solid, serta berkontribusi nyata dalam menciptakan masyarakat Riau yang damai.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Dr. dr. Slamet Budiarto, SH, MH. Kes ikut memberikan apresiasi. Seminar nasional ini, menurutnya menandakan sinergi yang kuat antara organisasi profesi dan lembaga mediasi.

Kehadiran PMRK Riau, diharapkan menciptakan ekosistem penyelesaian sengketa yang lebih humanis dan berkeadilan, di mana mediasi menjadi jalan utama untuk mencapai perdamaian bagi semua pihak yang terlibat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi terobosan baru yang tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga mencegah eskalasi konflik di masa mendatang.

Mengenal Pusat Mediasi Konflik Lainnya.

Pusat Mediasi Resolusi Konflik (PMRK) adalah lembaga yang bergerak di bidang penyelesaian sengketa, seperti Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) Riau, yang baru saja dilantik pada 27 September 2025 dan fokus pada penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan. 

Selain itu, ada juga Pusat Mediasi Nasional (PMN) yang memberikan jasa mediasi dan pelatihan, serta lembaga sertifikasi mediator lainnya yang diakui Mahkamah Agung seperti Walisongo Mediation Center (WMC) dan Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA). 

Contoh Pusat Mediasi Resolusi Konflik:

1. Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) Riau: Lembaga ini resmi dilantik pada 27 September 2025 dan berfokus pada penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan melalui mediasi dan konsiliasi, serta mendorong pendekatan restorative justice. 

2. Pusat Mediasi Nasional (PMN): Lembaga nirlaba yang menyediakan jasa mediasi dan pelatihan mediator, dengan program pelatihan yang meliputi teori dan simulasi praktik. 

3. Pusat Mediasi MV: Lembaga internasional yang bertujuan untuk menyediakan penyelesaian sengketa yang damai, mudah, dan terjangkau bagi individu dan masyarakat umum. 

Lembaga Lain yang Terkait dengan Mediasi Resolusi Konflik:

1. Lembaga Sertifikasi Mediator Nonhakim: Terdapat 23 lembaga terakreditasi yang menyediakan jasa mediasi dan pelatihan, termasuk Walisongo Mediation Center (WMC), Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA), dan Fatahillah Mediation Center. 

2. Pusat Internasional untuk Mediasi dan Resolusi Konflik (ICMCR): Berperan sebagai penyedia solusi penyelesaian sengketa alternatif di tengah beban pengadilan, terutama pasca-pandemi Covid-19. 

3. Jimly School of Law and Government Surabaya: Menyelenggarakan pelatihan mediasi secara online dan bekerja sama dengan JSLG Mediation Center untuk melahirkan mediator profesional di berbagai daerah di Indonesia. 

Fungsi dan Tujuan:

- Penyelesaian Sengketa: Menawarkan alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, baik secara damai maupun konstruktif. 

- Pelatihan Mediator: Memberikan pendidikan dan sertifikasi kepada calon mediator agar memiliki keahlian dalam proses mediasi dan resolusi konflik. 

- Mengurangi Beban Pengadilan: Membantu meringankan beban pengadilan dengan menyediakan metode penyelesaian sengketa alternatif, terutama di masa-masa penumpukan kasus. ** 



Baca Juga