Polisi Amankan Dua Pelaku Galian C

  • Selasa, 06 April 2021 - 20:49 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menyatakan telah mengamankan dua pria dari lokasi galian C di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Dua pelaku yang diamankan, masing-masing Maliansyah alias Madan dan Deva Handoko.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi dihubungi Selasa (6/4/2021) mengatakan, saat ini keduanya telah diamankan aparat kepolisian.


''Dua orang itu sudah diamankan,'' kata Direktur.

Keduanya, sebut mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau ini, diamankan dari lokasi, saat melakukan aktivitas galian C, Senin (22/3/2021) sore.

''Penanganannya sedang kita lanjutkan untuk mengetahui jelas perkaranya,'' singkat Direktur.


Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, saat dihubungi mengatakan, pihaknya memastikan aktivitas Galian C di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar ilegal dan tidak ada izin operasinya.

''Sampai saat ini izin dari perizinan juga tidak ada,'' kata Indra, Kamis (25/3/2021).

Selain itu, hasil koordinasinya dengan Polda didapat keterangan, bahwa mereka juga tidak mengantongi izin.

''Jadi memang galian C di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar itu, tak ada izin operasinya,'' tegas Indra.

Sebelumnya, dua orang diduga pelaku aktivitas Galian C yang diduga ilegal, diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Senin (22/3/2021).

Selain dua orang itu, petugas turut mengamankan satu unit alat berat yang digunakan para pelaku mengeruk kekayaan alam sekitar lokasi.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan, saat kedatangan petugas aktivitas para pelaku langsung terhenti.

Kemudian, petugas langsung meminta keterangan beberapa orang yang ada di pondok sekitar lokasi.

Setelahnya, para petugas tersebut langsung membawa dua orang pria yang diduga bertanggungjawab.

Sumber tersebut juga mengatakan, bahwa kegiatan galian C itu diduga kuat menggunakan dana bersumber dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Pangkalan Baru. 

Sementara itu, saat petugas yang ada di lapangan dimintai keterangannya dia hanya mengatakan, akan melaporkan terlebih dahulu kegiatan mereka, melakukan pengecekan galian C tersebut.

Petugas itu juga mengatakan, pihaknya mendatangi lokasi galian C. Dengan tujuan untuk memastikan, karena pihaknya mendapat kabar kegiatan tersebut tidak memiliki izin.

''Kita laporkan dulu ke pimpinan, yang jelas kami untuk memastikan aktivitas galian c. Kami mendapat laporan tidak memiliki izin,'' kata petugas tersebut.***



Baca Juga