- Beranda
- Indragiri Hulu
- Dugaan Korupsi Deposito dan Kredit Fiktif, Kejari Inhu Geledah Rumah Dirut BPR Indra Arta
Dugaan Korupsi Deposito dan Kredit Fiktif, Kejari Inhu Geledah Rumah Dirut BPR Indra Arta
- Senin, 28 Juli 2025 - 18:46 WIB
- Reporter : Surya Abdi
- Redaktur : Nofri Yandi

KLIKMX.COM, INHU - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggemparkan publik.
Bagaimana tidak, Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda pada Senin (28/7/2025).
Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, S.H., M.H saat dikonfirmasi Pekanbaru MX menjelaskan bahwa penggeledahan mulai dilakukan sejak pagi, mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
"Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor: PRINT.DAH-557/L.4.12/Fd.1/07/2025 dan PRINT.DAH-559/L.4.12/Fd. 1/07/2025 tanggal 25 Juli 2025 perihal penggeledahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu," ungkap Kajari.
Penggeledahan tersebut mengerahkan lebih dari 30 personel Kejari Inhu dan dilaksanakan di 6 lokasi yang berbeda.
Winro juga menjelaskan bahwa lokasi yang digeledah tersebut berada di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, 1 lokasi di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, 1 lokasi di Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.
"Dalam penggeledahan tersebut disita surat-surat dokumen, kendaraan roda 4 dan 2 serta beberapa barang bukti lainnya," sebutnya.
Salah satu rumah yang digeledah adalah rumah Dirut BPR berinsial SA. Kajari mengungkapkan berbagai modus yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai BPR.
"Modus yang dilakukan di antaranya membuat seolah-olah dilakukan pencairan deposito atau memalsukan bilyet deposito, kemudian nasabah menggunakan identitas orang lain atau kredit fiktif atau kredit topeng," jelas Kajari.
Modus lainnya adalah agunan fiktif dalam pengajuan kredit serta pungutan sejumlah uang terhadap pencairan kredit.
Setelah penggeledahan dan penyitaan, Winro mengatakan penetapan tersangka masih berproses. "Penetapan tersangka masih berproses dan penghitungan kerugian negara juga sedang dilakukan. Diprediksi kerugian negara mencapai Rp 17 miliar," singkatnya.
Pihak penyidik berharap kepada nasabah yang terkait untuk beritikad baik dan melakukan pengembalian atau pembayaran dana pinjaman agunan fiktif melalui penyidik Kejari Inhu.(***)