Polres Inhu-Forkopimda Pasang Plang Peringatan Larangan, Harapkan Tidak Ada Lagi Karhutla

  • Sabtu, 04 Oktober 2025 - 12:02 WIB

KLIKMX.COM, KUALACENAKU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) bersama Forkopimda memasang plang peringatan larangan membakar hutan dan lahan, di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu (5/10/2025).

Pemasangan plang tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Inhu dalam menindak kejahatan lingkungan berupa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Inhu. Selain itu, sebagai tindak lanjut penangkapan perkara karhutla pada areal tersebut.

HONDA 2025

Mewakili Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, Wakapolres Inhu Kompol Manapar Situmeang SH SIK MH, melakukan pemasangan plang bersama Kasubsi II Bidang Intelijen Kejari Inhu, Irpan Hariono SH, Kasat Pol PP Inhu, Tukiyat SSos MH, Danramil 01/Rengat, Kapten Inf Obeni Sirait, Kalaksa KPBD Inhu, Mulyadi SSos, Kabag Ops Polres Inhu AKP Maraden Sijabat SH MH, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Artur Joshua Toreh STrK SIK MA, Danki Kes, Let Cba Sodikin serta pejabat lainnya.


Wakapolres Inhu saat dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) di lapangan, menyampaikan, bahwa pihaknya bersama Forkopimda berkomitmen dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran untuk membuka lahan. 

"Dampak karhutla itu sangat luar biasa terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Makanya, warga yang membuka lahan tidak dengan cara membakar," ungkapnya.

Penetapan lokasi pemasangan plang, bersamaan dengan penanganan kasus karhutla yang terjadi akhir Agustus 2025 lalu. Sehingga dengan adanya pemasangan plang tersebut, diharapkan tidak ada lagi kasus karhutla.


Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIK MA, mengatakan, pada lahan terbakar tersebut pihaknya sudah mengamankan tersangka karhutla berinisial WD (52), pada Jumat 29 Agustus 2025 lalu.

Di mana, warga jalur 4, RT 004, RW 002, Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana kebakaran lahan. 

"Kebakaran lahan yang diduga dilakukan tersangka mencapai 10 hektare," sebut Arthur.

Sebagai tindak lanjut penangan kasus tersebut, dilakukan pemasangan plang dengan harapan tidak ada lagi kasus karhutla ke depannya. 

"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Inhu," pungkas. ***



Baca Juga