Satpol PP Pelalawan Periksa Warga Tebang Pohon di Jalan Protokol

  • Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:48 WIB

KLIKMX.COM, PANGKALANKERINCI - Seorang warga berinisial Sr, diperiksa tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Pelalawan, terkait penebangan pohon di Jalan Sultan Syarif Hasyim di depan Sultan Cafe, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan Perintah Bupati Pelalawan kepada Kasatpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi SSos MAp, mengungkapkan pihaknya telah memanggil dan memeriksa warga yang telah melakukan penebangan pohon di jalur hijau tersebut.

HONDA Januari 2026

"Yang bersangkutan sudah kita panggil dan dimintai keterangan, Jumat (30/1/2026) kemarin. Setelah mendapat laporan ada warga menebang pohon di jalur hijau tanpa izin," ujar Kasatpol PP Pelalawan, Sabtu (31/1/2026).


Dijelaskan Tengku Junaidi, bahwa menebangan pohon dijalur hijau merupakan suatu tindakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pelalawan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, pada Pasal 8 huruf (a).

"Setiap orang atau badan dilarang merusak, menebang atau memotong pohon atau tanaman di jalur hijau, taman, dan tempat umum, kecuali oleh petugas dan atau atas izin pejabat yang berwenang," tutur Tengku Junaidi.

Di mana lanjut Kasatpol PP, dengan ketentuan Pidana pada Pasal 41 ayat (1) yang berbunyi setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal dan diancam dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda. 


"Dari hasil pemeriksaan tersangka nekat melakukan aksi penebangan pohon yang dinilai menganggu tempat usaha yang dibangunnya,'' ujar Kasatpol PP.

Dengan membayar tukang sinsaw, dua pohon jenis mahoni berhasil dipotong. Hingga mengundang perhatian warga yang melintas, Kamis (29/1/2026) lalu.

"Yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan siap menerima konsekwensi hukum terhadap pelanggaran yang ia lakukan," tegas Tengku Junaidi.

Ketika pohon di jalan protokol yang ditanam Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah ditebang mendapat sorotan tajam dari Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pelalawan (GP3), Juhendri. 
 
"Pohon Mahoni ditanam oleh Pemerintah daerah sejak tahun 2004 - 2005, untuk penghijauan kota yang berada di jalan protokol. Kenapa ditebang pohon yang merupakan salah satu aset daerah," ungkap Ketua GP3.

Sementara dikatakan Joe Kacau panggilan Ketua GP3, bahwa pohon mahoni yg sudah berumur puluhan tahun, seharusnya dijaga. Bukan sebaliknya merusak dan bahkan ditebang tanpa ada izin.

"Pelaku harus diadili sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebagai pembelajaran untuk siapa saja jangan merusak apalagi menebang pohon tanpa izin. Walau oknum pegawai di belakang yang memerintahkan menebangnya, harus diproses," desaknya.

Ditambahkan Juhendri yang juga pemerhati lingkungan ini, bahwa Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan SIK MH MHum sedang mengalakan Green Policing, dengan menanam satu juta pohon. Tapi ini malah ada yang nekat menebang pohon di jalur hijau tidak jauh dari Kantor Bupati Pelalawan, harus diberi sanksi tegas. ***

 



Baca Juga