- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polres Pelalawan Tangkap Tiga Petani, Bakar Lahan untuk Kebun
Polres Pelalawan Tangkap Tiga Petani, Bakar Lahan untuk Kebun
- Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:59 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Tiga orang petani berhasil ditangkap terkait dugaan pembakaran lahan yang terjadi pada dua lokasi di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Adapun inisial ketiga pelaku, yakni Mu (49) warga Teluk Meranti, Ja (39) warga Segamai dan Ri (19) warga Segamai, Kecamatan Teluk Meranti.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com, membenarkan adanya mengamankan tiga orang terduga pelaku karhutla di dua tempat kejadian perkara (TKP).
"Kini ketiga pelaku telah diamankan bersama barang buktinya, dan hasil pemeriksaan mengakui perbuatannya," kata AKBP John Louis Letedara, Sabtu (31/1/2026).
Dijelaskan Kapolres Pelalawan, pertama diamankan adalah tersangka Mu, saat personel Satreskrim melakukan patroli di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Teluk Meranti, Kamis (29/1/2026) lalu.
Melihat ada kepulan asap di tengah perkebunan sawit. Selanjutnya tim Satreskrim langsung mendatangi lokasi kebakaran di Kelurahan Teluk Meranti.
Hingga berhasil memergoki seorang petani membersihkan lahan, dengan cara dibakar. Ketika diinterogasi, tersangka Mu mengakui telah membersihkan lahan dengan cara dibakar untuk ditanami cabe.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mu yang berprofesi sebagai petani langsung digelandang ke Mapolres Pelalawan.
Kemudian Unit II Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan, bersama Polsek Teluk Meranti yang turun melakukan penyelidikan atas K
karthutla yang terjadi di Dusun II, Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, yang diperkirakan lebih dari 2 hektare pada Jumat (23/1/2026) lalu.
Dari hasil penyelidikan lahan gambut yang terbakar terkuak untuk dijadikan kebun sawit, akhirnya terendus pelakunya Ja dan Ri. Hingga keduanya langsung diamankan polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan, tersangka Ja bersama Ri, mendatangi lahan milik Ri yang sebelumnya telah dibersihkan dengan cara menebang kayu dan semak belukar.
Kemudian disarankan oleh Ja untuk membakar sisa kayu dan semak agar dibakar, agar supaya lahan terlihat bersih dan terang. Maka Ri menerima saran dan membakar lahan miliknya tersebut.
Tapi tidak menyadari akan meluas api bekas pembakaran. Walau telah berusaha dipadamkan dan sempat mati. Tetapi kembali muncul hingga meluas, membuat personel Polsek Teluk Meranti bersama instansi terkait turun melakukan pemadaman.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang berhasil diamankan di lokasi kebakaran itu ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar yang dapat membahayakan keamanan umum serta lingkungan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak karhutla yang sangat merugikan lingkungan, kesehatan dan kehidupan sosial," seru AKBP John.
Ditambahkan Kapolres Pelalawan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya Polres Pelalawan untuk menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Pelalawan.
"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami untuk mencegah kejadian serupa. Hingga tidak ada terjadi karhutla di Kabupaten Pelalawan," pungkas AKBP John. ***
