- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Dua Pelaku Penggelapan Motor Milik Debitur PT CM Ditangkap Hendak Kabur ke Sumut
Dua Pelaku Penggelapan Motor Milik Debitur PT CM Ditangkap Hendak Kabur ke Sumut
- Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:18 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pria berinisial IT alias Dodi (27) bersama rekannya RHK (29), tak berkutik saat diamankan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor milik Surya Saputra (41), Sabtu (31/1/2026).
Kedua pelaku ditangkap di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, saat hendak kabur ke Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa penggelapan tersebut terjadi di kantor PT Capella Multidana (CM) Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
“Tindak penggelapan itu terjadi pada Jumat (30/1/2026),” kata Kombes Hasyim, kepada Klikmx.com, Sabtu (31/1/2026).
Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/118/I/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 30 Januari 2026, dengan pelapor atas nama Surya Saputra.
Berdasarkan laporan korban, sehari sebelumnya, Jumat (30/1/2026), Surya diminta datang ke kantor PT Capella Multidana Pekanbaru sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di lokasi, korban bertemu dengan IT yang menawarkan bantuan top up kredit sebagai solusi pembayaran tunggakan cicilan sepeda motor.
Tak lama kemudian, tersangka IT meminta korban menandatangani selembar kertas yang tidak sempat dibaca secara menyeluruh oleh korban karena isi surat tersebut tidak diperlihatkan sepenuhnya.
“Karena tidak menaruh curiga, korban kemudian menandatangani surat tersebut,” jelas Kombes Hasyim.
Setelah memperoleh tanda tangan korban (debitur PT CM), tersangka IT meminta kunci sepeda motor dengan alasan hendak mengecek nomor rangka. Namun, tersangka tidak pernah kembali.
Korban yang menunggu cukup lama akhirnya menyadari bahwa surat yang ditandatangani merupakan surat serah terima kendaraan. Sepeda motor miliknya tersebut kemudian dibawa oleh tersangka tanpa penjelasan lebih lanjut.
Merasa dirugikan sebesar Rp26.469.000, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru pada hari yang sama.
Keesokan harinya, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru memperoleh informasi bahwa para pelaku hendak melarikan diri ke Sumut.
Dipimpin Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan STrK, tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan IT di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, keduanya mengaku hendak kabur ke Sumut atas perintah atasannya,” ungkap Kombes Hasyim.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk membuat administrasi penangkapan dan penahanan serta menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,” pungkas Kombes Hasyim. ***
