Hadirkan Perumus KUHP dan KUHAP Baru, Kapolda Riau Ingatkan Ini kepada Para Penyidik
- Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:08 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan SIK MH MHum, membuka Focus Group Discussion (FGD) guna menyamakan persepsi dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Sabtu (31/1/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Lantai V Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru ini menjadi forum strategis bagi jajaran kepolisian untuk memahami secara komprehensif arah dan semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Agenda itu diikuti oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr Hengki Haryadi SIK MH, Irwasda Kombes Prabowo Santoso SIK MSi, Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, serta para pejabat utama (PJU) Polda Riau dan ratusan penyidik dari berbagai satuan fungsi.
Selain jajaran internal kepolisian, kegiatan ini juga dihadiri sejumlah tokoh penting di bidang hukum dan peradilan. Hadir sebagai narasumber utama Guru Besar dan Pakar Hukum Pidana yang juga perumus KUHP Nasional, Prof Harkristuti Harkrisnowo SH MA PhD.
Turut hadir Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI YM Dr Primharyadi SH MH, serta Ketua Pengadilan Tinggi Riau Dr Hj Diah Sulastri Dewi SH MH.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 merupakan tonggak perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya menggantikan aturan lama, tetapi menandai pergeseran paradigma menuju sistem hukum nasional yang lebih modern dan konstitusional.
“Jika merujuk pada konsep dialektika Hegel, setiap pembaruan lahir dari proses dialog antara tesa dan antitesa yang kemudian menghasilkan sintesa. Begitu pula dengan pembaruan KUHP dan KUHAP, implementasinya harus terus diuji melalui diskusi dan pertukaran pandangan agar melahirkan praktik penegakan hukum yang relevan, adil, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat,” ujar Irjen Herry.
Kapolda menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana juga harus melalui proses tersebut, sehingga tidak berhenti pada pemahaman normatif semata. Ia turut mengingatkan kepada para penyidik agar tidak membaca ketentuan hukum secara tekstual, tetapi mampu memahami konteks dan tujuan pemidanaan modern yang kini lebih menekankan pendekatan rehabilitatif dan keadilan restoratif.
Menurutnya, perubahan regulasi membawa konsekuensi langsung terhadap bangunan dogmatik dan praktik penegakan hukum di lapangan. Lebih lanjut, Irjen Herry menyampaikan bahwa hukum pidana ke depan diarahkan agar lebih humanis, dengan asas proporsionalitas sebagai pembatas utama penggunaan kewenangan negara.
Alumni Akpol 1995 itu menegaskan, negara tidak lagi menempatkan hukum pidana semata sebagai alat pemaksaan, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak asasi manusia.
Menutup arahannya, Kapolda Riau mengajak seluruh penyidik dan penyidik pembantu di jajaran Polda Riau untuk memaknai FGD sebagai ikhtiar kolektif dalam merawat rasionalitas hukum.
Kapolda juga mendorong partisipasi aktif jajarannya dalam diskusi agar setiap perbedaan pandangan dapat direfleksikan dan diimplementasikan secara konstruktif dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Prof Harkristuti Harkrisnowo, diskusi interaktif bersama peserta, serta penyerahan plakat penghargaan kepada narasumber. ***
