Anggota DPRD Pelalawan Ini Belum Ditahan Usai Diperiksa, Dugaan Gunakan Ijazah Orang Lain

  • Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:44 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Seorang Anggota DPRD Pelalawan bernama Sunardi alias Su ini, telah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit III, Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, terkait kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain.

Politikus partai Golkar Kabupaten Pelalawan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kurang lebih delapan jam, pada Jumat (30/1/2026) kemarin. Kendati demikian, ia belum ditahan Polres Pelalawan.

HONDA Januari 2026

Pantauan wartawan di lokasi, oknum anggota DPRD tiga periode datang didampingi dua kuasa hukumnya, sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB.


Ketika anggota DPRD Pelalawan itu ditemui awak media usai pemeriksaan mengakui dirinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain.

"Dapat saya tegaskan tidak ada mengunakan ijazah orang lain untuk jadi anggota dewan. Ijazah saya ada asli mulai dari SD dan SMP. Kalau ada ijazah orang lain sama dapat diuji ke depannya," tegas Sunardi, yang akrab dipanggil pakde itu.

Sedangkan penasihat hukum tersangka oknum anggota DPRD Pelalawan, Tatang Suprayoga SH MH mengaku hadir mendampingi klien untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain.


"Ya, klien kami kooperatif untuk memberikan keterangan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ada sekitar 30 lebih pertanyaan mampu dijawab dengan baik dan benar oleh penyidik. Di mana klien kami telah menjelaskan dengan gamblang apa yang dituduhkan, ia membantah tidak melakukan," ungkap Tatang.

Namun saat ditanya apa akan melakukan upaya pra peradilan, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Tatang Suprayoga mengaku akan dilakukan pembicaraan lebih lanjut.

"Belum ada rencana pra peradilan. Kita ikut aja dulu proses hukumnya dan akan kita bicarakan nanti. Karena masih akan ada pemeriksaan lanjutan minggu depan. Kini setelah pemeriksaan diperbolehkan pulang," kata Tatang.

Sementara oknum Anggota DPRD Pelalawan, Sunardi ditetapkan tersangka sepekan lalu. Setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pelalawan.

Dengan melakukan pemeriksaan belasan saksi dari keluarga pemilik ijazah, Dinas Pendidikan Lampung, Kadisdukcapil, KUA, Kemanang, KPU, dan Ketua DPD Golkar Pelalawan, serta ahli Hukum Administrasi Negara (HAN).

Akhirnya berdasarkan hasil penyidikan didukung keterangan saksi dan alat bukti, maka dari gelar perkara penyidik Satreskrim Polres Pelalawan, kasus oknum anggota DPRD ini ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Dengan dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, yang jika pemakaiannya dapat menimbulkan kerugian. Pelakunya diancam pidana penjara paling lama enam tahun. 

Sedangkan oknum anggota DPRD Pelalawan ini, diduga mengunakan ijazah Sekolah Menegah Pertama (SMP) orang lain dengan nama yang sama di daerah Lampung.

Tapi kader partai Golkar ini seolah-olah tamat dari SMP dengan mengantongi ijazah. Setelah itu dapat Paket C, kemudian dimanfaatkannya untuk nyalon sebagai anggota DPRD periode tahun 2019 dan 2024.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata SIK MH ketika dikonfirmasi juga membenarkan adanya pemeriksaan tersangka oknum anggota DPRD Pelalawan dalam kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain.

"Tersangka sudah kita periksa, setelah hadir memenuhi panggilan penyidik. Jadi kemungkinan ada pemeriksaan lanjutan," ujar Kasat Reskrim kepada Klikmx.com singkat.

Kemudian saat tersangka Su keluar dari ruang pemeriksaan Satreskrim, tidak ditahan dengan tersenyum saat langsung disambut sejumlah Anggota DPRD Pelalawan yang ikut hadir di Mapolres Pelalawan, ada dari Partai Golkar, PKS dan PAN. ***



Baca Juga